Modus Gadai, Motor Raib: Polsek Tulungagung Kota Bongkar Aksi Penggelapan Honda Scoopy

Laporan: Ninis Indrawati

TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi tipu daya bermodus gadai kendaraan bermotor berhasil diungkap Tim Reskrim Polsek Tulungagung Kota. Seorang pria berinisial JK (43), warga Kelurahan Sembung, ditangkap polisi setelah menggelapkan sepeda motor milik seorang pemuda Tulungagung. Kasus ini bermula pada Minggu malam (10/8/2025) di kawasan Jl. Botoran Barat, Kelurahan Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Korban, JB (20), warga Kelurahan Karangwaru, awalnya berniat menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Ia menghubungi pelaku melalui aplikasi WhatsApp dan sepakat untuk bertemu di lokasi kejadian. Saat pertemuan, pelaku membawa motor korban dengan janji akan menyerahkan uang gadai Rp2 juta keesokan harinya. Namun, janji itu hanya bualan.

Baca Juga:  Polda Jatim Kembalikan 39 Buku Sitaan, Tegaskan Komitmen Hukum yang Adil dan Proporsional

Keesokan hari, uang yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Nomor telepon pelaku pun sudah tidak aktif. JB yang menyadari dirinya tertipu kemudian melapor ke Polsek Tulungagung Kota. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp7 juta.

Penangkapan Pelaku dan Pelacakan Motor

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di wilayah Rejosari, Kecamatan Kalidawir, pada Selasa (23/9/2025).

Baca Juga:  Polsek Berbek Sulap Pekarangan Warga Jadi Lumbung Pangan Keluarga: Sinergi Humanis Bhabinkamtibmas Wujudkan Desa Mandiri

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motor Honda Scoopy tersebut sudah dijual melalui sistem COD di simpang tiga Pasar Bandung seharga Rp2,5 juta. Kendati demikian, kerja keras polisi akhirnya membuahkan hasil. Unit Reskrim berhasil melacak keberadaan kendaraan itu hingga diamankan kembali di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas Ipda Nanang, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujarnya pada Rabu (1/10/2025).

Baca Juga:  Grebeg Kutowinangun Kidul: Jejak Kyai Johar Manik dan Spirit Perlawanan Diponegoro Hidupkan Budaya Salatiga

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih beige tahun 2010 dengan nomor polisi AG 6017 REH, beserta STNK asli kendaraan tersebut. Saat ini, motor telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Imbauan Polisi

Polisi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai maupun jual beli kendaraan. Disarankan agar transaksi hanya dilakukan melalui jalur resmi atau pihak yang jelas identitas hukumnya, demi menghindari praktik penipuan maupun penggelapan serupa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!