Polisi Geledah Rumah Mewah Pimpinan Koperasi BLN di Salatiga, Dugaan Penipuan Rp 3,1 Triliun Kian Terkuak

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Drama panjang nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) akhirnya memasuki babak baru. Setelah tiga hari rumah mewah milik pimpinan BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, diduduki para nasabah yang menuntut kejelasan, aparat kepolisian turun tangan melakukan langkah hukum tegas.

Pada Jumat (3/10/2025) siang, jajaran Satreskrim Polres Salatiga menggelar penggeledahan di rumah bergaya modern di Jalan Merdeka Selatan No. 54, Kecamatan Sidorejo, yang diketahui sebagai kediaman Nicholas. Selama lebih dari dua jam, belasan petugas berseragam tampak hilir mudik memeriksa setiap ruangan rumah mewah tersebut.

Baca Juga:  Perkuat Kamtibmas, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gandeng Tiga Pilar dalam Forum Jumat Curhat

Beberapa boks berisi dokumen penting akhirnya keluar dibawa aparat kepolisian sebagai barang bukti.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica menegaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Salatiga, menyusul adanya laporan dugaan kasus penipuan koperasi BLN dengan terlapor Nicholas Nyoto Prasetyo.

“Kami merespons cepat laporan dari para korban. Kegiatan penggeledahan ini adalah untuk mengamankan barang bukti,” ujar Kapolres usai operasi.

Menurutnya, langkah itu juga sekaligus merespons dinamika di lapangan. Sejak beberapa hari terakhir, rumah Nicholas dikepung dan diduduki massa yang merupakan nasabah BLN.

Baca Juga:  Kolaborasi Polisi dan Warga: Getek Bambu Jawab Tantangan Jembatan Putus di Jember

“Barang-barang yang kami amankan berupa dokumen dan lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana koperasi,” imbuhnya.

Ribuan Korban, Kerugian Triliunan

Koordinator korban, Aris Carmadi, menyambut baik langkah cepat kepolisian. Ia menegaskan, seluruh korban siap mendukung proses hukum hingga tuntas.

“Sampai sekarang jumlah korban mencapai 42.000 orang di seluruh Indonesia. Nominal kerugian yang disampaikan pengurus BLN sendiri mencapai Rp 3,1 triliun,” ungkap Aris.

Baca Juga:  Ombudsman RI: MPP Bangkalan Didorong Tingkatkan Layanan, Digitalisasi Jangan Abaikan Akses Manual

Pasca penggeledahan, polisi memasang garis polisi di sekitar rumah Nicholas. Massa yang sebelumnya menduduki lokasi akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Publik Menanti Akhir Kasus

Kasus BLN kini menjadi sorotan publik. Dengan jumlah korban yang masif serta kerugian fantastis mencapai triliunan rupiah, masyarakat menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus penipuan koperasi terbesar di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!