Ranjau Sabu di Balik Semak: Polres Jember Bekuk Belasan Pelaku Jaringan Narkoba
Laporan: Ninis Indrawati
JEMBER | SUARAGLOBAL.COM – Polres Jember kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkoba. Dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil membongkar sindikat besar yang menggunakan modus “ranjau” sistem transaksi tanpa tatap muka yang kini marak digunakan di kalangan pengedar.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menegaskan, selama operasi berlangsung, pihaknya mengamankan 15 tersangka dari 14 kasus berbeda, terdiri atas 12 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya).
“Enam dari mereka merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus serupa. Artinya, masih ada jaringan lama yang berupaya bangkit kembali,” tegas AKBP Bobby saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (3/10/2025).
Barang Bukti Bernilai Tinggi
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang cukup fantastis:
203,54 gram sabu-sabu, 3,69 gram ganja, 32.036 butir obat Trihexyphenidyl (Okerbaya).
Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah alat komunikasi, timbangan digital, plastik klip, serta catatan transaksi yang menjadi petunjuk penting dalam mengurai jaringan peredaran.
“Semua barang bukti ini memperlihatkan skala besar dan profesionalitas para pelaku. Mereka menggunakan teknologi dan sistem ranjau untuk menyamarkan aktivitasnya,” ungkap Kapolres.
Modus “Ranjau”: Transaksi Tanpa Tatap Muka
Para pelaku diketahui memanfaatkan sistem “ranjau”, di mana pengedar dan pembeli tidak pernah bertemu langsung. Barang haram itu diletakkan di titik-titik tersembunyi mulai dari semak belukar, got, hingga bangunan kosong. Setelahnya, pembeli akan menerima koordinat lokasi melalui pesan singkat dan mengambil barang tersebut secara mandiri.
“Dengan sistem ini, mereka berharap bisa terhindar dari pantauan polisi. Tapi kami menembus celah itu lewat jejak digital dan laporan masyarakat,” jelas AKBP Bobby.
Metode ini disebut semakin populer karena dianggap “aman” bagi pelaku, namun justru membuka peluang besar bagi aparat untuk melakukan pelacakan berbasis cyber surveillance.
Ancaman Hukuman Berat
Seluruh pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Jember dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5–20 tahun dan denda Rp1–10 miliar.
Sementara dua tersangka kasus Okerbaya dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Fokus pada Pencegahan dan Edukasi
Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Noval Muttaqin menegaskan, pemberantasan ini tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga berorientasi pada pencegahan dini melalui edukasi.
“Sistem ranjau banyak digunakan oleh kalangan muda dan pekerja migran yang tergoda keuntungan cepat. Kami ingin masyarakat sadar bahwa sekali terlibat, konsekuensinya berat dan panjang,” ujarnya.
Polres Jember berencana menggandeng sekolah, kampus, dan komunitas pemuda untuk memperkuat kampanye anti-narkoba dan meningkatkan kesadaran bahaya transaksi daring yang terhubung dengan jaringan narkotika.
Perburuan Jaringan Atas
Meski 15 pelaku telah dibekuk, polisi belum berhenti. Penyelidikan kini berlanjut ke arah pemasok besar yang diduga beroperasi lintas kabupaten.
“Kami sudah kantongi sejumlah nama dan identitas. Upaya ini tidak akan berhenti sampai rantai peredaran narkoba di Jember benar-benar terputus,” tutup AKBP Bobby dengan tegas. (*)
Tinggalkan Balasan