Gempur Narkoba, Sikat Uangnya: Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus dan Bekukan Aset Rp30,1 Miliar dari Jaringan TPPU

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Dalam tiga bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mencatat capaian luar biasa dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Dari Juli hingga September 2025, jajaran Ditresnarkoba bersama seluruh Polres di wilayah hukum Polda Jatim berhasil mengungkap 1.757 kasus dengan total 2.248 tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, capaian tersebut merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berintegritas, baik terhadap pelaku di lapangan maupun pengendali jaringan yang beroperasi secara tersembunyi.

“Kami berupaya maksimal untuk menekan peredaran narkoba dan menindak semua pihak yang terlibat, baik pengedar maupun pengendali di balik layar. Ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat Jawa Timur dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (6/10/2025).

Barang Bukti dan Aset Sitaan Bernilai Fantastis

Dari ribuan kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita berbagai barang bukti dalam jumlah mencengangkan. Total 199,5 kilogram sabu, 46,8 kilogram ganja, 306 gram tembakau gorilla, 48.402 butir ekstasi, serta lebih dari 2,9 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil diamankan dari tangan para tersangka.

Baca Juga:  Panen Perdana Polres Salatiga: Langkah Strategis Menuju Lumbung Pangan Nasional

Tidak hanya memberantas peredaran narkoba, Ditresnarkoba Polda Jatim juga menelusuri jalur keuangan para pelaku. Hasilnya, enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berhasil dibongkar dengan nilai total aset sitaan mencapai Rp30,1 miliar. Aset tersebut meliputi tanah, rumah, kendaraan mewah, perhiasan, hingga usaha yang digunakan sebagai sarana mencuci uang hasil kejahatan narkotika.

Pengungkapan Besar di Berbagai Wilayah

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengungkapkan beberapa operasi besar yang berhasil digelar di sejumlah daerah.

Polres Malang: menyita 4 kilogram sabu dan 15 kilogram ganja dari tangan dua tersangka berinisial AM dan FN.

Polrestabes Surabaya: membongkar jaringan lintas daerah Kalimantan–Jawa Timur dengan hasil sitaan 43,8 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi.

Polresta Malang Kota: mengamankan ganja, sabu, dan 300.000 butir okerbaya dalam satu penggerebekan besar.

Baca Juga:  Transparansi Pembinaan WBP, Rutan Salatiga Gelar Sidang TPP untuk Evaluasi dan Pemberian Hak Integrasi

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, penyidik menemukan adanya aliran dana besar yang dikelola oleh jaringan narkoba lintas wilayah, bahkan dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Tersangka Utama dan Rincian Aset

Sejumlah tersangka utama dalam kasus TPPU narkoba berhasil diamankan, dengan rincian kepemilikan aset yang menunjukkan besarnya keuntungan ilegal yang diperoleh dari jaringan tersebut.

TK, pengendali jaringan narkoba dari dalam Lapas Jatim sejak 2017. Ia mengendalikan perputaran uang mencapai Rp44 miliar, dengan aset senilai Rp10 miliar berupa tanah, rumah, serta kendaraan seperti Honda HRV, Jazz, Rocky, dan sejumlah motor.

HS, istri TK, memiliki aset senilai Rp1 miliar berupa kendaraan dan perhiasan.

MFM dan FM, dua saudara kandung dengan perputaran dana mencapai Rp15 miliar dan aset sitaan Rp13 miliar, terdiri dari tanah, rekening, kendaraan, dan perhiasan.

DAS, operator keuangan jaringan Bangkalan, memiliki berbagai usaha seperti kafe, rumah kos, dan laundry yang digunakan untuk menyalurkan dana hasil kejahatan.

MM, warga Mojokerto Kota, dengan aset senilai Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  Harmoni Mesin dan Alam: PT Kievit Indonesia Buktikan Industri Bisa Ramah Lingkungan dari Salatiga

K, warga Pasuruan, memiliki aset disita senilai Rp1,5 miliar yang meliputi dump truck, mobil Terios, dan peralatan sound system.

Penegakan Hukum Terpadu dan Efek Jera

Kombes Pol Robert menegaskan bahwa pengungkapan kasus TPPU ini merupakan langkah strategis untuk memutus aliran dana hasil kejahatan narkoba, bukan hanya menghentikan distribusinya di lapangan.

“Kami ingin memastikan tidak hanya pelaku yang ditangkap, tapi juga seluruh hasil kejahatannya disita negara. Penegakan hukum akan terus kami perkuat agar memberi efek jera,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dan media yang terus mendukung aparat kepolisian melalui laporan dan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dengan capaian tersebut, Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, memperkuat sinergi lintas instansi, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para bandar dan memastikan Jawa Timur menjadi wilayah yang aman, bersih, dan bebas dari ancaman narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!