Delapan Poket di Gempol: Satresnarkoba Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu Sekaligus Pemakai

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Perang terhadap narkotika di Kabupaten Pasuruan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menggulung seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Gempol pada Rabu (1/10/2025) sore.

Pelaku berinisial MY (31), warga Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya setelah aparat menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

“Begitu mendapat informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli, saat konferensi pers pada Rabu (8/10/2025).

Baca Juga:  BNN Bongkar Fakta Mencengangkan di RDP DPR RI: Peredaran Narkoba Capai Rp500 Triliun, Tantangannya Masih Besar

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan poket sabu siap edar dengan total berat 7,767 gram, serta berbagai barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, potongan sedotan hitam, dan ponsel merek Redmi warna biru.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa MY tidak hanya bertindak sebagai pengedar, tetapi juga pengguna. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BA, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pasuruan.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi Apresiasi Komitmen Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah Kabupaten Jepara; Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas

“Pelaku ini berperan ganda, menjual sekaligus memakai. Ia memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram dari hasil penjualan sabu tersebut,” jelas AKBP Jazuli.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya tegas dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Pasuruan. Kami akan terus memburu jaringan di atasnya hingga tuntas. Narkoba adalah musuh bersama karena merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.

Baca Juga:  Antisipasi Banjir, Polsek Karanganyar Cek Debit air Bengawan Solo

Atas perbuatannya, pelaku MY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Polres Pasuruan pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga Pasuruan bebas narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!