Ilegal Logging Rp 240 Miliar Terbongkar! Satgas PKH Gempur Mafia Hutan, BPKP RI Beri Apresiasi di Gresik
Laporan: Iswahyudi Artya
GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Deru mesin kapal di Pelabuhan Gresik mendadak berhenti. Di tengah tumpukan ribuan batang kayu hasil pembalakan liar, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Muhammad Yusuf Ateh berdiri tegak, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menggagalkan kejahatan kehutanan terbesar tahun ini kasus illegal logging senilai Rp 240 miliar.
Kunjungan kerja yang berlangsung Selasa (14/10/2025) itu tak ubahnya seperti operasi gabungan nasional. Sejumlah pejabat tinggi hadir dalam kegiatan yang berlangsung di kawasan Pelabuhan Gresik, mulai dari Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto, hingga Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.
Turut hadir pula Wakil Bupati Gresik dr. H. Asluchul Alif, serta Kepala KSOP Kelas II Gresik Capt. Herbert E.P Marpaung.
Kehadiran para pejabat lintas lembaga ini menjadi sinyal kuat: negara tidak akan tinggal diam terhadap mafia kayu yang merusak lingkungan dan menguras kekayaan negara.
Operasi Gabungan Bongkar Aksi PT Berkah Rimba Nusantara
Kasus ini bermula dari operasi pengawasan yang dilakukan Satgas PKH terhadap aktivitas penebangan liar di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perusahaan PT Berkah Rimba Nusantara, yang semula hanya mengantongi izin mengelola 146 hektar lahan milik masyarakat, diam-diam memperluas penebangan hingga 597 hektar sejak 2023.
Kasatgas Garuda Mayjen TNI Doni Tri, yang turut memimpin pengungkapan kasus ini, membeberkan modus dan kronologi lengkap dalam pemaparannya.
“Pelaku berusaha mengaburkan batas izin lahan dan mengangkut kayu hasil tebangan secara ilegal lewat jalur laut. Berkat koordinasi intensif antarinstansi, kapal pengangkut akhirnya berhasil kami lacak dan amankan di Pelabuhan Gresik pada 11 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB,” jelasnya.
Ribuan Kubik Kayu Disita, Kerugian Capai Rp 240 Miliar
Operasi gabungan itu membuahkan hasil mengejutkan. Satgas PKH berhasil menyita 4.600 kubik kayu atau sekitar 1.190 batang dengan berbagai jenis, yang diperkirakan merugikan negara Rp 240 miliar.
Selain barang bukti fisik, 14 awak kapal yang terlibat dalam pengangkutan hasil tebangan ilegal tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat penegak hukum.
“Kami akan terus menelusuri rantai kejahatan ini dari hulu hingga hilir. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mayjen Doni Tri.
Ia menegaskan, penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
BPKP RI: Kolaborasi Kuat, Negara Hadir
Usai mendengarkan pemaparan, Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh meninjau langsung tumpukan kayu hasil sitaan yang menggunung di pelabuhan.
Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya peran sinergi lembaga dalam menjaga aset negara dari praktik korupsi dan perusakan lingkungan.
“Ini adalah bukti nyata bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum, BPKP, dan kementerian terkait bisa melindungi uang rakyat sekaligus menjaga kelestarian alam,” ujar Ateh disambut tepuk tangan peserta kegiatan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan konferensi pers, sesi foto bersama, dan penyerahan simbolis barang bukti kepada pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KPLP) Gresik, sebelum ditutup dengan ramah tamah.
Kapolres Gresik Tegaskan Implementasi Perpres 5/2025
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, pengungkapan besar ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi dasar pembentukan Satgas PKH.
“Satgas PKH adalah wadah kolaboratif yang melibatkan TNI-Polri, Kejaksaan, BPKP, KLHK, BIG, ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan. Semua unsur bergerak bersama dalam satu tujuan: menegakkan hukum dan menjaga keberlanjutan hutan Indonesia,” ujarnya.
AKBP Rovan menegaskan bahwa jajaran kepolisian di Gresik siap mendukung penuh upaya pemerintah pusat dalam memberantas mafia kehutanan.
“Kami tidak hanya bicara penindakan, tapi juga pencegahan. Setiap jengkal hutan adalah aset bangsa yang wajib dijaga bersama,” tegasnya.
Tegas, Transparan, dan Tanpa Kompromi
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi kekayaan alam Indonesia. Kolaborasi Satgas PKH yang melibatkan berbagai unsur penegak hukum dan lembaga audit negara menjadi fondasi kuat dalam melawan kejahatan kehutanan yang kerap merugikan masyarakat luas.
Dari Gresik, pesan tegas itu menggema ke seluruh Indonesia:
Tidak ada tempat bagi mafia hutan dan pencuri kekayaan negara. (*)
Tinggalkan Balasan