Kurir Sabu Jebres Tumbang di Tangan Polisi: 18 Paket Sabu dan Puluhan Pil Inex Disapu dari Kos Baturan, Ini Jelasnya

Laporan: Tedy M

SURAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pengungkapan narkotika di Kota Bengawan kembali berbuah manis. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta berhasil menciduk seorang kurir sabu dan inex berinisial YH (33), warga Jebres, Kota Surakarta. Dari tangan pria ini, polisi menyita 18 paket sabu seberat hampir 9 gram serta puluhan butir pil inex berbagai warna.

“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengamanan terhadap pelaku di pinggir jalan kawasan Sumber, Solo, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu dan tiga butir pil inex warna pink yang disimpan dalam bungkus rokok bekas di saku celananya,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, S.I.K., mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., Selasa (14/10/2025).

Baca Juga:  SPMB 2025 Resmi Gantikan PPDB: Emil Dardak Luncurkan Sistem Baru dari SMAN 5 Surabaya Lewat Siaran Langsung

Dari Jalan Sumber ke Sarang Barang Haram

Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sejumlah sabu di tempat kosnya yang berlokasi di Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

“Kami lanjutkan penggeledahan di tempat kos pelaku. Dari sana kami temukan 17 paket sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip, dan puluhan pil inex,” beber Kompol Arfian.

Ruangan kos yang disulap pelaku menjadi markas kecil pengemasan sabu itu kini disegel polisi. Di dalamnya, tim menemukan sejumlah perlengkapan untuk mengemas, menimbang, dan menyiapkan narkoba sebelum diedarkan.

Barang Bukti Menumpuk di Meja Polisi

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi, polisi mengamankan barang bukti yang tak sedikit jumlahnya.

Baca Juga:  UIN SATU dan RSUD dr. Iskak Gaungkan Kampus Aman Lewat Seminar Kesehatan Mental

Berikut daftar lengkap barang bukti yang disita dari tangan YH:

18 paket sabu dengan berat total ± 8,94 gram, 10 butir pil inex warna pink, 22 butir pil inex warna hijau (± 12,62 gram), 1 alat hisap sabu (bong) dan 2 pipet kaca, 2 gulungan isolasi, 1 timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Vivo, 1 bungkus rokok bekas (tempat sabu disembunyikan), 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

Polisi: Tak Ada Ruang untuk Pengedar di Solo

Kompol Arfian menegaskan, pelaku kini telah ditahan di Mako Satresnarkoba Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan sementara, YH berperan sebagai kurir dan pengedar kecil yang mendapat pasokan dari jaringan luar kota.

Baca Juga:  Harumkan Nama Polda Jatim, Polwan Cantik Polresta Sidoarjo Raih Emas Karate Piala Panglima TNI 2025

“Kami akan kembangkan terus jaringan di atasnya. Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Komitmen Polresta Surakarta: Solo Bersih Narkoba

Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Solo dan sekitarnya.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kota Solo. Siapa pun yang coba-coba bermain, pasti kami tindak tegas,” tandas Kompol Arfian.

Dengan penangkapan YH, Satresnarkoba Polresta Surakarta kembali menorehkan prestasi dalam perang panjang melawan jaringan narkotika di jantung Jawa Tengah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!