Dari Cebongan, Sabu 117 Gram Digagalkan: Polres Salatiga Berhasil Ringkus Pengedar Barang Haram, Kapolres Veronica “Kami Tak Akan Biarkan Generasi Hancur!”
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Aroma tajam pengungkapan kasus narkotika kembali menyeruak dari wilayah dingin nan tenang di Kota Salatiga. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan menggulung seorang pelaku pengedar sabu berinisial Rudy Harjianto alias Gondes (39). Dari tangan pria asal Karang Kepoh, Tegalrejo, Argomulyo, polisi menyita dua paket sabu dengan total berat 117,72 gram.
AKP Henri Widyoriyani melalui Plh Kasi Humas Polres Salatiga IPDA Sutopo menjelaskan Operasi tersebut berlangsung pada Kamis sore (9/10/2025) di kawasan Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, setelah petugas menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kerap didatangi orang tak dikenal.
“Rumah Sepi, Tapi Lalu Lalang Mencurigakan”
Informasi awal datang dari warga sekitar yang merasa janggal dengan situasi di rumah yang tampak tertutup itu. “Rumahnya sering sepi, tapi malam-malam ada saja orang datang naik motor, terus pergi lagi. Kami curiga, makanya lapor,” ungkap salah satu warga yang tak ingin disebut namanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan operasi undercover buy di lokasi. Hasilnya, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Gondes tanpa perlawanan berarti.
“Baru Nyabu, Barang Masih Disimpan di Bawah Kasur”
Saat digeledah, Gondes tampak gemetar. Dari hasil interogasi di tempat, ia mengaku baru saja mengonsumsi sabu sebelum petugas datang.
“Saya cuma pakai, Pak. Barangnya masih di rumah, di bawah kasur sama di tas,” ucapnya lirih saat ditanyai penyidik.
Tak ingin kehilangan momentum, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di dua lokasi yang disebutkan pelaku. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu siap edar dengan berat total 117,72 gram, tiga unit ponsel Infinix, satu tas selempang cokelat merk Rhodey, lakban warna cokelat, serta peralatan hisap seperti pipet kaca, gunting, dan plastik klip bening.
Semua barang bukti disita di hadapan saksi warga untuk menghindari tuduhan rekayasa.
“Kami temukan paket sabu dalam jumlah besar yang disembunyikan dengan rapi di bawah kasur dan dalam tas. Modusnya jelas untuk mengelabui petugas,” ungkap seorang anggota Satresnarkoba di lokasi.
“Sabu Jutaan Rupiah yang Hampir Mengalir ke Pasaran”
Dari hasil penghitungan sementara, barang bukti sabu yang disita mencapai nilai ratusan juta rupiah jika berhasil diedarkan di pasaran. Polisi menduga Gondes tidak bergerak sendiri.
“Ada indikasi kuat tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas daerah. Kami masih kembangkan untuk mengungkap siapa pemasok utamanya,” ujar penyidik.
Kini, Gondes harus mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba Polres Salatiga sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Kapolres: “Narkoba Merusak Generasi, Kami Tak Akan Diam”
Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Narkotika bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan generasi,” tegas Kapolres saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Salatiga, Rabu 15 Oktober 2025.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus besar ini berkat kerja keras dan kepekaan terhadap laporan masyarakat.
“Tanpa dukungan warga, kami tak akan bisa bergerak cepat. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti. Mari bersama menjaga Salatiga tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya.
“Cebongan Jadi Saksi, Gondes Jadi Bukti”
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Salatiga dalam memutus rantai peredaran narkotika. Dari rumah kecil di Cebongan, tersingkap jaringan sabu bernilai ratusan juta yang hampir menjerat lebih banyak korban.
Kini, hanya penyesalan yang tersisa bagi Gondes, pria yang harus menanggung dosa karena bermain dengan “serbuk haram” di kota yang dikenal religius dan sejuk ini.
“Kami tidak akan berhenti. Setiap jengkal kota ini akan kami jaga dari racun narkoba,” tutup AKBP Veronica dengan nada tegas. (*)
Tinggalkan Balasan