Residivis Seribu Aksi dari Blitar Berhasil Dibekuk Polisi, Dua Bulan Gasak 18 TKP

Laporan: Ninis Indrawati

BLITAR | SUARAGLOBAL.COM – Sepak terjang seorang residivis kambuhan asal Blitar akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar, Polda Jawa Timur, sukses membekuk DA (28), warga Dusun Krisik, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, yang dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor dan begal tunggal.

Dalam kurun dua bulan terakhir, pelaku ini tercatat telah beraksi di 18 lokasi berbeda, menyasar sepeda motor dan barang berharga milik warga. DA bukan pemain baru ia sudah empat kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa, membuat warga sekitar geleng kepala dengan ulahnya yang tak kapok.

Aksi Licin di 18 TKP

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menuturkan, DA kerap beroperasi seorang diri dan menyasar lokasi-lokasi sepi. “Selama dua bulan terakhir, DA terlibat dalam 18 kasus berbeda mulai dari pencurian dengan kekerasan hingga pencurian kendaraan bermotor,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (13/10/2025).

Baca Juga:  Peran Keluarga dalam Pemulihan: RSUD dr. Iskak Tetapkan Prosedur Kunjungan di Balai Rehabilitasi Napza

Dalam setiap aksinya, DA menggunakan motor Yamaha Jupiter sebagai kendaraan operasional. Motor itu kini masih dalam pencarian polisi. “Kami masih memburu motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Diduga kendaraan tersebut juga hasil curian,” tambah Kapolres.

Barang Bukti dan Motif Kejahatan

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian dan tiga unit telepon genggam. Hasil kejahatan tersebut dijual DA untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara sebagian lainnya digunakan untuk membiayai aksinya.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban, seperti sepeda motor yang ditinggal dengan kunci masih menempel di kontak,” ujar AKBP Arif. “Kadang ia mengintai di area perumahan, pasar, dan tempat ibadah. Begitu ada kesempatan, motor langsung dibawa kabur.”

Baca Juga:  BPJS Kesehatan, Diantara Dilema dan Sorotan

Tertangkap Setelah Aksi Terakhir

Petualangan kriminal DA berakhir ketika tim Unit Resmob Satreskrim Polres Blitar membuntutinya usai laporan warga tentang pencurian di wilayah Gandusari. Dalam penyergapan cepat, pelaku sempat mencoba kabur, namun berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

Kini, DA harus kembali menikmati dinginnya jeruji besi untuk kelima kalinya. Ia dijerat dengan Pasal 365 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Blitar Tegas: Tak Ada Ruang untuk Pelaku Kejahatan

Baca Juga:  KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam: Tim DVI Polda Jatim Kerahkan 31 Ahli Forensik untuk Identifikasi Korban di Banyuwangi

Kapolres Blitar menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. “Polres Blitar berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar tidak lengah dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melapor jika melihat hal-hal mencurigakan. “Kamtibmas hanya bisa terjaga bila masyarakat dan polisi saling bekerja sama,” pungkas AKBP Arif.

Dengan tertangkapnya residivis kambuhan ini, warga Blitar bisa sedikit bernapas lega. Polisi berharap penangkapan DA menjadi sinyal kuat bahwa tak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di Blitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!