Pura-Pura Punya Orang Dalam, Empat Penipu Rekrutmen Akpol Masuk Bui, Ini Jelasnya

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Aroma tak sedap praktik percaloan seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) kembali terkuak. Polda Jawa Tengah mengamankan empat orang pelaku penipuan yang tega menipu keluarga calon taruna dengan iming-iming bisa “meloloskan” peserta seleksi Akpol tahun 2025. Mirisnya, dua di antaranya adalah oknum anggota Polri sendiri. Kerugian korban membengkak hingga Rp2,65 miliar.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman menyebut kasus ini terungkap dari laporan seorang warga yang putranya gagal seleksi, padahal uang pelicin telah diserahkan secara bertahap sesuai permintaan pelaku.

Baca Juga:  Perkuat Wawasan Peradilan dan Jalin Kolaborasi, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Salatiga Kunjungi Mahkamah Agung

“Setelah uang diserahkan bertahap, ternyata korban tidak lolos seleksi,” ujar Latif dengan nada tegas saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).

Latif menegaskan bahwa penerimaan Akpol tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Yang perlu disiapkan hanya empat hal: kesehatan jasmani, kebugaran fisik, kesehatan rohani dan psikologis, serta kecerdasan akademik. Tidak ada jalan pintas lainnya,” tegasnya.

Modus “Jalur Khusus” yang Nyatanya Tidak Pernah Ada

Baca Juga:  Transformasi Baru Pemasyarakatan: Pelantikan Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial di Kanwil Ditjenpas Jateng

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa aksi komplotan ini berlangsung di wilayah Pekalongan dan Kota Semarang antara Desember 2024 hingga April 2025.

Empat tersangka yang diamankan adalah:

AUK (38) – oknum anggota Polri, FR (41) – oknum anggota Polri, SAP (54) – warga sipil, JW (43) – warga sipil.

Yang mengejutkan, tersangka SAP bahkan nekat mengaku sebagai adik kandung seorang petinggi Polri untuk mengelabui korban agar percaya.

Baca Juga:  Berlomba dalam Kebaikan di Balik Jeruji: Festival Santri Warnai Rutan Salatiga Menjelang Idul Adha

“Para pelaku mengaku punya koneksi dengan pejabat tinggi Polri dan menjanjikan kelulusan. Korban diminta menyerahkan uang hingga Rp2,65 miliar,” beber Dwi.

Barang Bukti & Ancaman Hukuman

Dari tangan para tersangka, polisi menyita:

Dokumen pernyataan yang digunakan untuk meyakinkan korban, Bukti transfer antar rekening, Uang tunai Rp600 juta, Dua unit telepon genggam.

“Para tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutup Dwi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!