Sindikat Miras COD di Tulungagung Terbongkar: Promosi Lewat Live TikTok, Transaksi COD

Laporan: Ninis Indrawati

TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Siasat licik jaringan penjual minuman keras (miras) ilegal di Tulungagung akhirnya kandas. Polres Tulungagung berhasil membongkar sindikat yang menjual ribuan botol miras melalui media sosial dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD).

Dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Jumat (7/11/2025), Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho membeberkan modus pelaku yang terbilang modern namun berbahaya.

Modus Digital: Jualan Miras via Live TikTok

“Para pelaku ini beradaptasi dengan zaman. Mereka menjual miras lewat WhatsApp, Instagram, bahkan TikTok. Kadang mereka melakukan live streaming untuk promosi, seolah-olah jualan biasa,” ungkap AKP Ryo.

Tak hanya itu, jaringan ini menggunakan trik cerdik untuk menghindari pelacakan.

“Mereka ubah angka menjadi huruf di nomor kontaknya. Jadi, kalau dilihat sepintas seperti tulisan biasa, padahal itu nomor HP,” tambahnya.

Baca Juga:  Yogyakarta Jadi Titik Simpul Diplomasi: Republik Ceko Segera Buka Konsulat Kehormatan

Dari hasil operasi, polisi mengamankan tiga tersangka beserta 2.641 botol miras berbagai jenis. Selain itu, disita pula dua unit ponsel, dua pack stiker, dan satu motor Honda Beat putih yang digunakan untuk mengantar pesanan COD.

Peran Tersangka Terbongkar

Ketiga pelaku memiliki tugas yang jelas dalam jaringan ini:

– AM (warga Blitar, tinggal di Tulungagung): penjual lapangan yang langsung melayani pembeli.

– MG: bagian distribusi khusus wilayah Tulungagung.

– SR (warga Blitar): pemasok utama sekaligus otak distribusi besar.

“Dari pengakuan mereka, bisnis ini sudah jalan sekitar dua sampai empat bulan. Awalnya jualan dari mulut ke mulut, tapi makin ramai setelah promosi di media sosial,” jelas AKP Ryo.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan Uang, Manajemen Maestro Berencana Laporkan RID ke Polisi

Yang mengejutkan, jaringan ini bahkan melibatkan pengamen jalanan untuk memperluas pemasaran.

“Mereka manfaatkan siapa saja yang bisa bantu jualan. Jadi, mirasnya bisa sampai ke berbagai kalangan tanpa curiga,” lanjutnya.

Para pelaku mengaku mendapat untung setengah dari harga modal tiap kali transaksi berhasil.

Jerat Hukum Menanti

Polres Tulungagung memastikan para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal berat, di antaranya:

– Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

– Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

– Pasal 64 ke-14 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

– Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Rencana Anarkis Gagal Total, Polisi Tangkap Dua Mahasiswa, Ini Jelasnya

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar,” tegas AKP Ryo.

Komitmen Polres: Tak Ada Toleransi untuk Miras Ilegal

AKP Ryo menegaskan, pihaknya akan terus menggelar operasi serupa untuk menekan peredaran miras ilegal yang sering jadi pemicu gangguan kamtibmas.

“Banyak kasus kriminal, kecelakaan, sampai perkelahian yang berawal dari miras. Kami tidak akan berhenti,” tegasnya.

Polres Tulungagung juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bisnis cepat untung dari penjualan miras ilegal.

“Jangan sampai cari untung dengan cara yang menghancurkan masa depan orang lain,” pungkasnya dengan nada tegas.

Dengan terbongkarnya jaringan ini, aparat kepolisian kembali menegaskan komitmen untuk menutup ruang bagi peredaran minuman keras ilegal, tak peduli di dunia nyata maupun dunia maya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!