Gratis, Cepat, dan Gampang! Lilik Hendarwati Dorong UMKM Surabaya Legalkan Usaha Lewat Program Saleha
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kabar baik datang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Surabaya. Melalui program “Saleha Sadar Legalitas Usaha”, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PKS, Lilik Hendarwati, memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi pelaku usaha lokal.
Langkah ini menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM yang selama ini masih takut atau enggan mengurus izin karena merasa prosesnya rumit dan berbiaya tinggi.
Kegiatan pendampingan pembuatan NIB tersebut digelar di Surabaya baru-baru ini, bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur serta Bank Jatim. Dalam kesempatan itu, Lilik hadir langsung untuk mendampingi proses pendaftaran dan verifikasi data para pelaku usaha.
“Selama ini banyak pelaku usaha kecil takut atau enggan mengurus izin karena dianggap rumit dan mahal. Lewat program ini, kami buktikan bahwa urus NIB itu mudah, cepat, dan gratis,” ujar Lilik Hendarwati di sela kegiatan.
Politisi perempuan yang dikenal aktif memperjuangkan ekonomi rakyat ini menegaskan, legalitas usaha bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan pondasi penting bagi kemajuan bisnis. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berhak memperoleh berbagai fasilitas dan dukungan, mulai dari akses permodalan bank, pelatihan usaha, hingga kemitraan dengan perusahaan besar.
“Legalitas membuka jalan menuju kemandirian ekonomi. Saya ingin pelaku UMKM Surabaya berani maju dan berani resmi,” tegasnya.
Program “Saleha Sadar Legalitas Usaha” ini merupakan bagian dari rangkaian upaya berkelanjutan Lilik Hendarwati dalam memperkuat sektor UMKM. Sebelumnya, melalui komunitas binaannya “Dulurnya Bu Lilik”, ia telah membantu lebih dari 8.400 pelaku UMKM di Jawa Timur lewat pelatihan kewirausahaan, fasilitasi permodalan, dan pendampingan bisnis.
Kolaborasi antara DPRD Jawa Timur, DPMPTSP, dan Bank Jatim menjadi kunci sukses terlaksananya program ini. DPRD berperan dalam dorongan kebijakan dan pengawasan, DPMPTSP memfasilitasi proses penerbitan izin usaha, sementara Bank Jatim membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang telah memiliki legalitas resmi.
Menurut Lilik, pendekatan kolaboratif ini diharapkan bisa menjawab tantangan klasik yang dihadapi UMKM: ketakutan terhadap birokrasi dan keterbatasan akses modal.
“Kami ingin UMKM Surabaya tidak takut lagi dengan kata izin usaha. Karena kini, semua bisa diurus dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya,” pungkasnya.
Melalui langkah nyata ini, Lilik berharap semakin banyak pelaku UMKM Surabaya yang sadar akan pentingnya legalitas dan berani melangkah menjadi usaha formal yang tangguh dan berdaya saing di tingkat nasional maupun digital. (*)



Tinggalkan Balasan