Kedok Petani Terbongkar di Kandang Sapi: Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 7,4 Gram Barang Bukti

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Upaya Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Seorang petani berinisial CO (51), warga Dusun Dayurejo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, di lokasi yang tak biasa kandang sapi milik tersangka. Dari tempat tersebut, petugas berhasil menemukan tiga poket sabu dengan total berat 7,432 gram, masing-masing seberat 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu timbangan elektrik, satu scop dari sedotan plastik, satu bendel klip kosong, uang tunai sebesar Rp15 juta, dompet warna kuning, serta ponsel merek Vivo warna kuning yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga:  Isra Mi\'raj 1446 H di Polda Jatim: Wakapolda Dorong Transformasi Polri Berlandaskan Spiritualitas

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irwan menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar kandang sapi tersangka.

“Kami menerima laporan dari warga dan segera melakukan penyelidikan. Saat penggeledahan, tersangka CO kedapatan menyimpan tiga poket sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IO yang saat ini masih kami buru,” ujar AKBP Jazuli saat konferensi pers, Rabu (12/11/2025).

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa CO bukan hanya pengguna, tetapi juga pengedar aktif di wilayah Prigen dan sekitarnya. Dari setiap gram sabu yang dijual, ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu, sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis sebagai kompensasi dari jaringan pengedarnya.

Baca Juga:  Air Tak Lagi Sekadar Janji: Delta Tirta Siap Wujudkan Layanan Stabil Sepanjang Tahun

Polisi menduga, CO merupakan bagian dari jaringan narkoba tingkat lokal yang memiliki jalur distribusi cukup rapi di kawasan Prigen. Kasus ini kini masih dikembangkan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk mengungkap peran pemasok dan jaringan di atasnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegas AKBP Jazuli.

Baca Juga:  Majelis Tadarus Quran Ashabul Kahfi PWI Jateng Gelar Khotmil Quran dalam Rangka HPN 2024

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menutup celah peredaran narkoba. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat,” pungkas Kapolres.

Dengan terbongkarnya kasus ini, Polres Pasuruan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi narkotika hingga ke akar rumput, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!