Aksi Bobol Toko di Bawean Gresik Terungkap, Dua Pemuda Berhasil Diringkus Polisi

Laporan: Ninis Indrawati

GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Aksi dua pemuda di Pulau Bawean berakhir tragis setelah mencoba mencari keuntungan dengan cara yang salah. Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tambak, Polres Gresik, usai membobol sebuah toko milik warga di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Tambak, Iptu Mustofah, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan identitas kedua pelaku yakni MR (22), warga Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak.

“Kedua pelaku kami tangkap setelah hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatan mereka berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” jelas Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga:  Indonesia Emas atau Indonesia Cemas? PB HMI Soroti Defisit Keadilan Anak Muda

Aksi Tengah Malam, Pemilik Toko Kaget Saat Buka Usaha

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (9/11/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat pemilik toko kembali membuka usahanya sekitar pukul 04.30 WIB, ia terkejut mendapati laci kasir dalam keadaan terbuka dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta hilang.

Selain uang, beberapa slop rokok berbagai merek seperti Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, dan Gunung Mulia juga raib dari etalase.

Saat dicek melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan jaket hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” tengah beraksi di dalam toko. Mengetahui hal itu, korban segera melapor ke Polsek Tambak.

Polisi Bergerak Cepat, Dua Pelaku Dibekuk di Dua Lokasi

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Tuntang: Pengendara Luka Ringan, Pembonceng Meninggal, Begini Kronologinya 

Mendapat laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tambak langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan petunjuk CCTV, polisi mengantongi identitas kedua pelaku.

Pelaku SB alias H berhasil diamankan terlebih dahulu di sekitar Polsek Sangkapura, sedangkan MR ditangkap tidak lama kemudian di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.

Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Beberapa slop dan bungkus rokok berbagai merek, Uang tunai Rp39.000, Satu unit handphone Realme warna biru, dan

Hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” yang digunakan saat melakukan aksinya.

Hasil Curian untuk Beli HP dan Nongkrong

Kepada penyidik, pelaku MR mengaku hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli handphone baru, sementara SB alias H menghabiskan bagiannya untuk bersenang-senang dan nongkrong bersama teman-temannya.

Baca Juga:  Api Kepahlawanan Menyala di Pasuruan: Polres Kobarkan Semangat Juang di Lapangan Sarja Arya Racana

“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Tambak untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya kasus akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik,” terang Iptu Mustofah.

Terancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Sebagai langkah antisipasi, polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa.

“Kami mengajak warga aktif melapor apabila melihat kejadian mencurigakan. Layanan pengaduan bisa melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006, atau langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!