Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Dobrak Rumah Tersangka yang Menolak Buka Pintu di Bangkalan
Laporan: Iswahyudi Artya
BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM — Operasi pemberantasan narkotika di Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, berlangsung penuh ketegangan setelah polisi terpaksa mendobrak pintu rumah seorang tersangka yang menolak membuka pintu saat digerebek. Dua pria akhirnya berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa malam (4/11/2025) tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo, S.H., didampingi Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menjelaskan secara rinci jalannya penangkapan dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (14/11/2025).
Laporan Warga Menjadi Awal Terungkapnya Kasus
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah R (41), warga Desa Banyu Sangka. Rumah tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu oleh orang-orang tertentu yang datang silih berganti.
“Kami menerima laporan bahwa di tempat itu sering terjadi transaksi narkoba. Dari situ tim langsung melakukan penyelidikan,” kata Iptu Kiswoyo.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengamatan di sekitar lokasi sebelum memutuskan untuk melakukan penindakan.
Diminta Membuka Pintu Tak Digubris, Polisi Bertindak Tegas
Saat operasi penggerebekan dilakukan pada pukul 22.00 WIB, petugas beberapa kali mengetuk pintu dan meminta tersangka keluar. Namun permintaan tersebut tidak mendapat respons. Suasana menegang ketika petugas meyakini tersangka berada di dalam rumah dan mencoba menghindar.
“Anggota sudah berteriak meminta pintu dibuka, namun tidak direspons. Akhirnya anggota terpaksa mendobrak pintu,” ujar Kasat Narkoba.
Sesaat setelah pintu terbuka, petugas mendapati R sedang mengonsumsi sabu. Tersangka bahkan mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke arah jendela, namun aksinya berhasil digagalkan.
Barang Bukti Diamankan dari Dua Lokasi Berbeda
Dari rumah R, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Delapan klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 2,49 gram, Satu unit timbangan digital, Plastik klip kosong, Kotak plastik, Satu unit ponsel.
Pengembangan dari penangkapan R mengarah pada keterlibatan MR (36), warga Desa Tagungguh. MR ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan saat sedang tidur bersama istrinya.
Dari tangan MR, petugas mengamankan:
Satu unit motor Yamaha Mio J, Satu unit ponsel, Uang tunai sebesar Rp1.300.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan:
Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1)
Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Polres Bangkalan Ajak Warga Tidak Ragu Melapor
Kasat Narkoba menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkoba. Ia mendorong warga untuk terus berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin meresahkan.
“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif. Narkoba sangat berbahaya, dan pemberantasannya membutuhkan kerja sama semua pihak,” tegas Iptu Kiswoyo.
Polres Bangkalan memastikan akan terus meningkatkan intensitas operasi di wilayah rawan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika. (*)


Tinggalkan Balasan