Tuntaskan 513 Ribu Barang Bukti, Kejari Sampang Gelar Pemusnahan Terbuka; Karutan: Wujud Integritas Penegakan Hukum

Laporan: Ninis Indrawati

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggelar pemusnahan barang bukti skala besar sebagai bagian dari penyelesaian perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (17/11/25). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Sampang dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Aparat Penegak Hukum (APH), serta perwakilan lintas instansi.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Sampang, Kamesworo, hadir langsung dalam proses pemusnahan tersebut. Kehadirannya menjadi bentuk dukungan nyata terhadap upaya Kejari dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.

Baca Juga:  Giatkan Reboisasi Bantaran Sungai Asulait, Satgas Yonif R 142/KJ Antisipasi Bencana Tanah Longsor di Perbatasan RI - RDTL

Dalam kesempatan itu, Karutan menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga marwah penegakan hukum di Kabupaten Sampang.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas penegakan hukum di Kabupaten Sampang. Kami dari Rutan Sampang mendukung penuh pemusnahan barang bukti ini. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” ujar Kamesworo.

Sementara itu, Kepala Kejari Sampang, Fadilah Hilmi, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus tanggung jawab kepada publik. Ia menegaskan bahwa barang bukti yang telah diputuskan pengadilan harus dimusnahkan secara terbuka agar tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan.

Baca Juga:  Rasiyo Tegaskan: Pendidikan Dasar Gratis Tak Bisa Setengah Hati, Pusat dan Daerah Wajib Kompak!

Fadilah merinci total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 513.058 jenis atau satuan dari berbagai perkara.

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 1.447,081 gram dan 633 butir pil logo Y dari 57 perkara narkotika, empat senjata tajam dari kasus pembunuhan dan penganiayaan, 512.000 batang rokok terkait perkara cukai, serta barang bukti lainnya dari kasus pencabulan, pencurian, judi online, dan sebagainya. Total keseluruhan berjumlah 513.058 barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga:  Ngasak: Tradisi Buruh Padi di Sragen dan Ngawi, Perjuangan Sukardi dan Sutarni di Ladang Kehidupan

Proses pemusnahan berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur, mulai dari pembakaran barang bukti hingga penghancuran dengan alat berat. Momen ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Kejari Sampang, Rutan Sampang, Forkopimda, serta seluruh APH yang terlibat.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dan aparat hukum dalam membangun sistem peradilan yang bersih, profesional, dan terpercaya, demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Sampang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!