Pengeroyokan Remaja Mojokerto di Purwosari: Polisi Berhasil Ringkus Tiga Pelaku
Laporan: Ninis Indrawati
PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM — Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang remaja asal Mojokerto kembali mencoreng keamanan wilayah Pasuruan. RF (16), warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok pemuda di depan sebuah toko retail modern di Kecamatan Purwosari, Selasa malam (18/11/2025).
Insiden itu terjadi saat korban hendak membeli minuman. Tanpa aba-aba, belasan pemuda yang berada di lokasi tiba-tiba mendekati RF, dan tiga di antaranya langsung melakukan pemukulan. Korban mengalami sejumlah luka memar pada bagian kepala dan tangan akibat pengeroyokan tersebut.
Seorang saksi mata mengungkapkan bahwa situasi berlangsung sangat cepat.
“Korban baru selesai beli minum, tiba-tiba langsung dipukuli. Ada sekitar 15 orang di sana, tapi tidak semuanya ikut memukul,” ujarnya.
Polisi Amankan 9 Orang, Tiga Pelaku Terbukti Menganiaya
Setelah menerima laporan dari keluarga, Unit Reskrim Polsek Purwosari bergerak cepat mengumpulkan keterangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Aiptu Dodik Waluyo, menyebutkan pihaknya mengamankan sembilan pemuda untuk dimintai keterangan.
“Hasil pemeriksaan intensif menunjukkan bahwa hanya tiga orang yang terbukti melakukan pengeroyokan. Ketiganya saat ini dalam proses penyidikan,” jelas Aiptu Dodik, Jumat (21/11/2025).
Pernyataan itu diperkuat penyidik lainnya, Aiptu Eko, yang mengonfirmasi bahwa keluarga korban telah melaporkan insiden tersebut secara resmi.
“Betul, laporan sudah kami terima,” ucapnya singkat.
Keluarga Korban: Ada Rekaman CCTV, Harusnya Semua Pelaku Bisa Terungkap
Ayah korban, Widodo, mengapresiasi langkah cepat kepolisian, tetapi ia berharap agar penyidikan berjalan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa rekaman CCTV yang sudah diamankan polisi dapat menjadi petunjuk penting untuk mengungkap seluruh pelaku yang berada di lokasi.
“Polisi sudah mengamankan rekaman CCTV yang sangat penting. Saya percaya kasus ini bisa dikembangkan untuk mengungkap semua yang terlibat,” ujarnya.
Ia juga meminta agar para pelaku dihukum tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pasal terkait pengeroyokan dan perlindungan anak, seperti Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, serta Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami menunggu hasil penyidikan lebih lanjut terkait motif di balik pengeroyokan ini,” tambahnya.
Identitas Tiga Pelaku yang Telah Diamankan
Polsek Purwosari memastikan tiga pemuda yang terbukti melakukan pengeroyokan berasal dari Kecamatan Purwosari. Mereka adalah:
Muhammad Maulid Redo Andriyanto – warga Desa Martopuro
Luky Andri Saputra – warga Desa Martopuro
Muhammad Evan Faviansyah – warga Desa Bakalan
Ketiganya kini menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik untuk mendalami motif dan kronologi lebih detail.
Catatan Kelam Kekerasan Anak di Pasuruan Masih Tinggi
Kasus ini kembali menambah daftar panjang kejadian kekerasan terhadap anak di wilayah Pasuruan. Sejumlah laporan menunjukkan angka kekerasan terhadap anak masih berada pada level mengkhawatirkan. Praktisi perlindungan anak menilai peran keluarga, masyarakat, dan aparat sangat penting untuk memperkuat pengawasan serta edukasi bagi para remaja guna mencegah insiden serupa.
Upaya cepat kepolisian diharapkan menjadi langkah awal untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus memastikan para pelaku kekerasan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku. (*)



Tinggalkan Balasan