Musnahkan Ribuan Gram Narkoba, Polres Tanjung Perak Tegaskan Komitmen Transparansi Penegakan Hukum Sepanjang 2025

Laporan: Ninis Indrawati

TANJUNG PERAK | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika kembali ditegaskan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus sepanjang tahun 2025. Pemusnahan ini digelar secara terbuka di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu (10/12/2025) sebagai bentuk akuntabilitas publik dan transparansi proses penegakan hukum.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Anindita Harcahyaningdyah, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Hidayat. Sejumlah pejabat dan instansi terkait turut hadir menyaksikan proses pemusnahan, di antaranya Kasat Resnarkoba AKP Mochammad Suparlan, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Raden Heru Kuntodewo, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Eko Hengky Prayitno, Kepala BNN Kota Surabaya, serta perwakilan yayasan rehabilitasi.

Baca Juga:  Wadan Kormar Pimpin Apel Kesiapan Jelang Latgabma Super Garuda Shield 2024 di Surabaya

Pemusnahan Dilakukan dengan Membakar Barang Bukti

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan tong besi dan perangkat khusus yang telah disiapkan di halaman mapolres. Proses pembakaran dilakukan secara terbuka, disaksikan seluruh undangan sebagai jaminan bahwa barang bukti benar-benar dihancurkan sesuai aturan.

Kompol Anindita menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak selama satu tahun terakhir.

304 Kasus Ditangani Sepanjang 2025, RJ Mendominasi Penyelesaian

Selama periode Januari hingga Desember 2025, Satresnarkoba menangani 304 kasus tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, 302 kasus diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Sedangkan satu kasus dihentikan karena tersangka meninggal dunia, dan satu lainnya merupakan barang temuan.

“Dari 304 kasus yang kami tangani tahun ini, sebanyak 302 diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Sisanya satu kasus dihentikan karena tersangka meninggal dunia, dan satu kasus lainnya merupakan barang temuan,” jelas Kompol Anindita.

Baca Juga:  Launching SPPG Polres Madiun Kota: 858 Paket Makanan Bergizi Mulai Didistribusikan

Rincian Barang Bukti Narkotika yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika dan alat pendukung penyalahgunaan, di antaranya:

Sabu-sabu: 1.034 gram, Ganja: 1.038 gram, Pil ekstasi: 8 butir, Serbuk ekstasi: 4,01 gram, Pipet kaca: 200 buah, Alat hisap (bong): 85 buah, Barang bukti pendukung lainnya.

Peran Masyarakat Diapresiasi

Kompol Anindita menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak terlepas dari sinergitas antara kepolisian dan masyarakat. Informasi yang diberikan warga dinilai sangat membantu dalam meminimalkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Tebar Manfaat: Baksos Serentak Warnai Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

“Dukungan dari semua pihak sangat krusial, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam sosialisasi bahaya narkoba, khususnya kepada generasi muda. Harapan kami, masa depan mereka terbebas dari narkoba,” ungkapnya.

Komitmen Transparansi Penegakan Hukum

Wakapolres menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada masyarakat.

“Kegiatan ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan transparan dan akuntabel. Kami memastikan seluruh barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun,” tegasnya.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba, sekaligus merangkul masyarakat sebagai mitra utama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!