Gudang Oplosan di Pandaan Dibongkar: 428 Tabung Disita, Sindikat Suntik Gas Raup Rp2,25 Miliar

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM β€” Praktik pengoplosan LPG subsidi yang beroperasi secara ilegal di wilayah Pandaan akhirnya terbongkar. Polisi menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi pusat aktivitas penyuntikan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan total 428 tabung LPG berbagai ukuran beserta sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses pengoplosan manual, (11

Pengungkapan sindikat ini berawal dari informasi mengenai sebuah mobil pick-up yang terlihat mengangkut tabung LPG 12 kilogram dengan kondisi mencurigakan. Kendaraan tersebut dihentikan tim opsnal di Jalan Kenjeran, Tambaksari, Surabaya, pada 4 Desember pukul 15.30 WIB. Setelah diperiksa, polisi menemukan 96 tabung LPG 12 kilogram yang diakui pengemudi sebagai hasil suntikan.

Informasi dari sopir mengarahkan petugas menuju sebuah gudang di Desa Klungkung, Jalan Bujang, Pandaan, yang ternyata menjadi lokasi utama pengoplosan. Di dalam area gudang yang tertutup rapat tersebut, polisi menemukan ratusan tabung LPG dengan rincian:

Baca Juga:  Panglima TNI dan Kapolri Tanam Jagung di Lahan Kodam IV/Diponegoro: Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

375 tabung LPG 3 kg

332 tabung LPG 12 kg, termasuk tabung kosong yang siap diisi kembali

Selain tabung LPG, polisi juga menyita selang khusus, kulkas penyimpan es untuk mempercepat aliran gas, serta dua kendaraan operasional yang digunakan untuk mengangkut tabung hasil pengoplosan.

Beroperasi Lima Bulan, Produksi 300 Tabung Palsu Per Hari

Hasil penyelidikan mengarah kepada AB, pemilik sebuah bengkel yang diduga menjadi otak sekaligus pemodal operasi ilegal ini. Kepada polisi, AB mengaku telah menjalankan praktik pengoplosan gas tersebut selama lima bulan terakhir dengan dibantu lima operator lain yang saat ini masih buron.

Baca Juga:  Plt Bupati Sidoarjo Subandi Dorong Perbaikan Cepat SDN Tropodo 1 yang Roboh

Setiap harinya, AB mampu memproduksi hingga 300 tabung LPG 12 kilogram oplosan, menggunakan teknik sederhana yakni menggabungkan isi empat tabung LPG 3 kilogram ke satu tabung 12 kilogram.

Dari proses pengoplosan ini, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp50.000 per tabung. Dalam satu bulan, keuntungan kotor diperkirakan mencapai Rp450 juta, sehingga total pendapatan haram selama lima bulan mencapai sekitar Rp2,25 miliar.

Bahaya bagi Warga dan Kerugian Negara

Kepolisian menegaskan bahwa praktik pengoplosan LPG tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyalahgunakan LPG subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Selain itu, metode penyuntikan gas yang dilakukan secara manual tanpa standar keselamatan berisiko tinggi menimbulkan ledakan, sehingga mengancam keselamatan warga sekitar gudang.

Baca Juga:  Polsek Warujayeng Dorong Kemandirian Pangan Warga Lewat Urban Farming di Pekarangan Rumah

β€œIni bukan sekadar pelanggaran ekonomi, tetapi juga membahayakan nyawa banyak orang,” tegas petugas dalam keterangan resmi.

Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan UU Migas serta Pasal 55 KUHP mengenai turut serta dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengejar lima operator lain yang terlibat serta menelusuri jaringan distribusi tabung oplosan yang diduga telah beredar di wilayah Surabaya, Mojokerto, dan Pasuruan.

Investigasi lanjutan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada gudang atau jalur distribusi lain yang terhubung dengan jaringan suntik gas ilegal tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!