Menuju Akhir Tahun, DPRD Jatim Fokus Tuntaskan Belasan Produk Hukum
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mencatat progres signifikan dalam pembahasan peraturan daerah sepanjang tahun 2025. Dari total 19 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam agenda legislasi, mayoritas telah memasuki tahap akhir, dengan target 14 produk hukum dapat diselesaikan hingga akhir tahun.
Sekretaris DPRD Jawa Timur, Moch. Ali Kuncoro, menyampaikan bahwa hingga pertengahan Desember 2025, sebanyak lima peraturan daerah telah resmi diundangkan. Kelima perda tersebut kini siap diberlakukan sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Lima perda sudah diundangkan dan menjadi produk hukum daerah yang siap diimplementasikan,” ujar Ali Kuncoro, Minggu (13/12/2025).
Selain perda yang telah disahkan, sembilan raperda lainnya saat ini berada dalam tahap fasilitasi. Dari jumlah tersebut, delapan raperda dinilai memiliki peluang besar untuk segera diundangkan setelah proses administrasi dan penyempurnaan substansi rampung.
Namun demikian, terdapat satu raperda yang masih belum dinyatakan clear dalam proses fasilitasi. Raperda tersebut masih memerlukan penyesuaian dan pendalaman lebih lanjut agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, dua raperda lainnya masih berada dalam tahap evaluasi. Ali Kuncoro menjelaskan bahwa dari dua raperda tersebut, satu di antaranya masih memiliki peluang untuk disahkan menjadi perda.
“Dari dua raperda yang dievaluasi, satu kemungkinan bisa diundangkan, sedangkan satu lagi masih belum clear karena prosesnya masih menunggu di Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Secara keseluruhan, DPRD Jawa Timur optimistis dapat menuntaskan 14 perda dan raperda dari total 19 rancangan yang dibahas sepanjang tahun 2025. Optimisme ini didukung oleh intensitas pembahasan dan koordinasi yang terus dilakukan bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Ali Kuncoro menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan komitmen DPRD Jatim dalam memperkuat fondasi legislasi daerah. Produk hukum yang disusun diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan kebijakan nasional.
Lebih lanjut, DPRD Jatim berharap seluruh perda yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah, serta mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor di Jawa Timur. (*)




Tinggalkan Balasan