Praktisi Pengobatan Tradisional Gus Yazid Ditangkap Kejagung, Diduga Terlibat Pencucian Uang
Laporan: Andi Saputra
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menangkap Ahmad Yazid Basayban alias Gus Yazid atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Kejagung di kediaman Gus Yazid yang berada di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Penindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi yang sebelumnya telah disidangkan dan mengungkap adanya aliran dana mencurigakan bernilai besar.
Dalam fakta persidangan yang telah terungkap sebelumnya, Gus Yazid yang dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional, mengakui telah menerima sejumlah uang dari Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang pada saat itu menjabat sebagai Panglima Kodam (Pangdam) IV/Diponegoro.
Gus Yazid mengungkapkan bahwa ia pertama kali menerima uang sebesar Rp2 miliar, kemudian menerima kembali dana secara bertahap sebanyak enam kali, dengan total keseluruhan mencapai Rp18 miliar. Selain itu, dalam kesaksiannya, Gus Yazid juga mengakui menerima uang tunai sebesar Rp1 hingga Rp2 miliar dari Novita, yang merupakan istri dari Letjen TNI Widi Prasetijono.
Penyidik Kejagung menilai adanya dugaan kuat bahwa aliran dana tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga telah memenuhi unsur pencucian uang, sehingga penanganan perkara diperluas dengan sangkaan TPPU.
Usai penangkapan, Gus Yazid langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Saat digelandang menuju ruang tahanan kejaksaan, wajah Gus Yazid tampak muram dan ia hanya tertunduk tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami peran Gus Yazid serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aliran dana dan pengelolaan hasil dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik juga membuka peluang penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan guna kepentingan pemulihan kerugian negara.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta pencucian uang di Indonesia. (*)



Tinggalkan Balasan