Seorang Office Boy Gasak Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Akibat Terjerat Hutang dan Judol, Berakhir Dibui
Laporan: Wahyu Widodo
KAB SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Terjerat persoalan utang dan kecanduan judi online, seorang Office Boy (OB) nekat menggasak uang perusahaan tempatnya bekerja hingga nyaris Rp400 juta. Pelaku berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Pelaku diketahui berinisial AL (34), warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. AL bekerja sebagai Office Boy di kantor PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group) yang beralamat di Jalan Raya Semarang–Bawen KM 34, Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., S.I.K., M.H.Li. mengungkapkan, pelaku diamankan pada 9 Desember 2025, atau kurang dari satu hari sejak pihak perusahaan melaporkan kejadian pencurian tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam sejak laporan diterima pada tanggal yang sama. Dari pengakuannya, perbuatan ini baru pertama kali dilakukan,” ungkap AKP Bodia saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (23/12/2025).
Modus Gandakan Kunci Ruang Kasir
Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan manajemen PT Cipta Niaga Semesta. Pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan perusahaan dengan menggandakan kunci ruang kasir saat menjalankan tugas kebersihan.
“Karena bekerja sebagai OB, pelaku memanfaatkan momen saat membersihkan ruang kasir untuk menggandakan kunci. Pelaku juga sudah mengetahui dengan baik lokasi penyimpanan kunci brankas,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggandakan kunci ruang kasir pada 29 November 2025. Aksi pencurian kemudian dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 6 dan 7 Desember 2025.
Beraksi Dua Kali, Total Kerugian Rp397,5 Juta
Pada aksi pertamanya, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp86.000.000. Tidak berhenti di situ, keesokan harinya pelaku kembali melancarkan aksinya dan menggasak uang sebesar Rp311.500.000 dari dalam brankas kasir.
Untuk mengelabui petugas keamanan, pelaku berdalih hendak membersihkan ruangan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Bahkan, pelaku nekat membawa kabur Digital Video Recorder (DVR), router Mikrotik, serta modem internet guna menghilangkan jejak rekaman kamera CCTV.
“Total uang yang diambil pelaku mencapai Rp397.500.000. Dari jumlah tersebut, sisa uang yang berhasil kami amankan sebesar Rp198.700.000,” terang AKP Bodia.
Uang Dipakai Bayar Utang, Beli Motor, dan Judi Online
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa sebagian besar uang hasil kejahatan telah habis digunakan pelaku. Dana tersebut dipakai untuk membayar utang, membeli satu unit sepeda motor, serta bermain judi online.
“Sisanya sudah habis digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk judi online,” pungkas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, pelaku AL dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)



Tinggalkan Balasan