Digerebek Tengah Malam! Polres Sampang Bongkar Dua Kasus Rokok Ilegal di Camplong
Laporan: Ninis Indrawati
SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Malam yang seharusnya lengang di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang, mendadak berubah mencekam. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Polda Jawa Timur, membongkar dua kasus besar peredaran rokok ilegal dalam satu malam. Aksi tegas ini menjadi bagian dari Operasi Cipta Kondisi Nataru 2025, rangkaian Operasi Lilin Semeru 2025.
Penggerebekan terjadi pada Selasa malam, 23 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Di tengah gelapnya malam, petugas menghentikan dan memeriksa dua kendaraan mencurigakan yang melintas. Hasilnya sungguh mengejutkan—ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan.
Dua orang terlapor langsung diciduk di lokasi kejadian. Mereka adalah FY, warga Provinsi Banten, dan MNA, warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal lintas daerah.
Dari tangan FY, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi A-1019 VWA. Saat diperiksa, kendaraan tersebut ternyata sarat muatan sekitar 64.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Tak berhenti di situ, petugas juga menghentikan sebuah truk bernomor polisi M-8414-UB yang dikemudikan MNA. Di dalam bak truk, ditemukan sekitar 128.000 batang rokok ilegal siap edar.
Seluruh kendaraan beserta muatan rokok ilegal langsung digiring ke Mapolres Sampang sebagai barang bukti. Para pengemudi dan pihak terkait turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi kini mendalami asal-usul rokok ilegal, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa modus operandi para pelaku adalah mengangkut dan mengedarkan rokok hasil tembakau ilegal dengan cara menghindari jalur pengawasan petugas, memanfaatkan waktu malam dan kondisi jalan yang sepi.
Atas perbuatannya, para terlapor dijerat Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ancaman hukuman tidak main-main, yakni pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Akibat maraknya peredaran rokok ilegal tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp230 juta—angka yang mencerminkan besarnya dampak kejahatan cukai terhadap penerimaan negara.
Sebagai langkah lanjutan, Polres Sampang akan berkoordinasi dan melimpahkan perkara beserta barang bukti ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan, selaku instansi yang berwenang menangani tindak pidana di bidang cukai.
Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk terus menggempur peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, demi menjaga stabilitas hukum, melindungi penerimaan negara, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. (*)




Tinggalkan Balasan