Niat Jadi Penengah Berujung Babak Belur! Pemuda Pasuruan Dihajar Gerombolan di Jalan Raya, Polres Pasuruan Berhasil Amankan 4 Pelaku dan 1 DPO
Laporan: Ninis Indrawati
PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM — Niat baik justru berujung petaka. Seorang pemuda di Pasuruan harus merasakan kekejaman pengeroyokan brutal di jalan raya setelah mencoba melerai keributan. Insiden berdarah ini terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, tepat di depan Kantor Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dan menggegerkan warga sekitar.
Unit Reskrim Polsek Gempol bergerak cepat. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Empat pelaku berhasil diringkus, sementara satu pelaku utama kini diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Korban diketahui bernama Moch. Sauban Sirat (23), warga Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Akibat amukan massa, korban mengalami luka serius di bagian kepala belakang dan dahi depan. Darah mengucur, rasa sakit tak terelakkan, hanya karena ia mencoba menghentikan pertikaian.
Kejadian bermula saat korban bersama beberapa rekannya pulang usai latihan rutin dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di lokasi kejadian, korban melihat cekcok antara seorang pengendara motor dengan sekelompok pemuda. Tidak tega melihat keributan, korban turun tangan mencoba melerai dan menanyakan duduk perkara.
Namun, niat damai itu justru menyulut amarah. Para pelaku menolak dicampuri, situasi pun memanas. Tanpa banyak kata, korban dikeroyok secara brutal. Tangan kosong menghujani tubuh korban, bahkan salah satu pelaku diduga mengambil besi dan menghantamkan ke kepala korban tanpa ampun.
Aksi kekerasan tersebut sontak menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas. Keributan berhasil diredam, korban dalam kondisi terluka bersama beberapa pelaku kemudian diamankan. Peristiwa ini lalu dilaporkan secara resmi ke Polsek Gempol dengan Laporan Polisi Nomor LP/27/XII/2025/SPKT/Polsek Gempol/Polres Pasuruan/Polda Jatim.
Hasil penyelidikan polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat di antaranya telah diamankan, yakni Moch. Rosi Ramadani (19), Akhmad Robitul Masduqi (21), Muhamad Dimas Febrianto (18), dan Hikmal Robiul Candra (21). Sementara satu pelaku lain berinisial Juri masih buron dan diduga sebagai pelaku utama yang menggunakan besi saat pemukulan.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aksi pengeroyokan tersebut.
“Berkat kerja keras tim, empat pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Satu pelaku yang masih DPO menjadi atensi kami dan terus kami kejar,” tegas Kapolsek Gempol, Kompol Giadi, dengan nada serius.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban luka.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan sikap tegas kepolisian terhadap aksi brutal di ruang publik. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan berjalan profesional, dan pelaku yang masih buron terus kami kejar sampai tertangkap,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi berkas perkara, serta memburu pelaku yang kabur. Polisi memastikan, hukum akan ditegakkan dan tidak ada ruang bagi premanisme di jalanan Pasuruan. (*)




Tinggalkan Balasan