Motor Pekerja Masjid Digondol Maling, Polsek Camplong Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Desa Dharma
Laporan: Ninis Indrawati
SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM — Jajaran Polsek Camplong, Polres Sampang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berikut satu unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, SH, menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Dusun Karang Loh, Desa Dharma, Kecamatan Camplong.
Korban diketahui bernama Agus Siswanto (49), seorang wiraswasta asal Desa Maesan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi P 5135 IN dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta, serta dua unit telepon genggam miliknya.
AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025. Saat itu, sekitar pukul 17.00 WIB, korban memarkir sepeda motornya di sebuah gubuk yang digunakan sebagai tempat tinggal sementara para pekerja pembangunan Masjid Al Ittihad, tepatnya di lingkungan Pondok Ittihad asrama putra.
Setelah memarkirkan kendaraannya, korban beristirahat dan pada pukul 22.00 WIB tertidur usai meminum obat. Namun, sekitar pukul 01.20 WIB, korban terbangun setelah diberi tahu oleh seseorang bahwa sepeda motornya telah dibawa oleh orang tidak dikenal.
“Saat korban mengecek ke lokasi parkir, sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Selain itu, dua unit handphone milik korban juga diketahui hilang,” ungkap AKP Eko.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Kapolsek Camplong IPTU Bambang Budiyanto, SH bersama anggota segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja cepat dan informasi yang dihimpun di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, dua terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Karang Loh, Desa Dharma, Kecamatan Camplong.
Dua tersangka masing-masing berinisial AA (33) dan ZA (32). Keduanya merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion hasil curian.
“Para tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor dengan maksud untuk memiliki dan menguasai hasil kejahatan tersebut,” terang AKP Eko Puji Waluyo.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Di akhir keterangannya, Polres Sampang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, serta tidak ragu untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (*)


Tinggalkan Balasan