Teror Kalung Emas Berakhir! Komplotan Jambret Emak-Emak di Batu Akhirnya Tumbang Ditangan Petugas 

Laporan: Ninis Indrawati

KOTA BATU | SUARAGLOBAL.COM — Aksi teror jambret yang menyasar kaum ibu-ibu di wilayah hukum Polres Batu resmi berakhir sudah. Pelarian R (41), spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang dikenal sadis ketika merampas perhiasan emas, akhirnya kandas di tangan aparat.

Pria asal Kecamatan Tumpang tersebut diringkus Tim Buser Satreskrim Polres Batu Polda Jatim di rumahnya pada Kamis (8/1/2026) subuh, usai rekaman CCTV mengabadikan serangkaian aksi jambretnya yang bikin warga was-was.

Disergap Usai Aksi Sadis di Pujon

Penangkapan R merupakan buntut kasus penjambretan yang terjadi di kawasan Pasar Baru, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, pada Selasa (6/1/2026) pukul 05.00 WIB. Seorang wanita paruh baya yang tengah berjalan sendirian menjadi target empuk komplotan ini.

Baca Juga:  Telkom Sumut Dorong Siswa SMAN 1 Beringin Jadi Wirausaha Digital Masa Depan

Dalam hitungan detik, kalung dan gelang emas korban dirampas oleh tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor. Korban hanya bisa berteriak histeris ketika para pelaku kabur meninggalkan lokasi.

Bukan Pemain Baru, Delapan TKP Teridentifikasi

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda, mengungkapkan bahwa R bukan sekadar residivis biasa, melainkan pelaku dengan modus yang cukup sadis.

“Tersangka R kami amankan di Dusun Dompyong, Desa Kidal, Tumpang, sekitar pukul 05.00 WIB,” ujar Iptu Huda, Sabtu (10/1/2026).

Dalam interogasi awal, R mengakui beraksi bersama dua rekannya yang kini dalam pengejaran. Hasil penyidikan mengungkapkan sedikitnya delapan lokasi telah menjadi arena operasi komplotan ini, mulai dari Pasar Pujon, Desa Binangun, Sumbergondo, Dusun Gondang, Santrean, Desa Gunungsari, hingga Desa Beji.

Baca Juga:  Empat Kelurahan Baru Segera Hadir, Salatiga Perkuat Pemerataan Pembangunan, Ini Jelasnya

Aksi Paling Brutal: Rampas Rp30 Juta & Tendang Korban

Salah satu kejadian paling brutal terjadi di belakang SMKN 3 Kota Batu pada 16 Desember 2025. Kala itu pelaku merampas kalung dan gelang emas senilai Rp30 juta. Bukan hanya merampas, korban juga ditendang hingga terjatuh tersungkur dan mengalami luka lecet.

“Pelaku biasanya mencari mangsa ibu-ibu yang sedang berjalan kaki sendirian. Saat kondisi sepi dan gelap, mereka langsung menyergap korban,” ungkap Huda.

Barang Bukti & Pasal Jerat

Dari tangan tersangka, Polisi menyita:

Baca Juga:  Ratusan Ijazah Belum Diambil di MAN 1 Salatiga, Sekolah Pastikan Gratis Tanpa Biaya

1 unit Suzuki Satria FU sebagai sarana kejahatan, 1 unit ponsel, 1 helm, rekaman CCTV.

Barang-barang tersebut kini menjadi bukti kunci dalam penyidikan.

Atas ulahnya, R dijerat Pasal 479 KUHP Baru tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat.

Polisi Ingatkan Kaum Ibu Agar Waspada

Polisi juga memberikan imbauan khusus terutama kepada kelompok yang menjadi target utama pelaku:

“Kami imbau masyarakat, khususnya ibu-ibu, agar tidak memakai perhiasan mencolok saat beraktivitas di tempat sepi,” pungkas Huda.

Dengan tertangkapnya R, polisi berharap tak ada lagi teror kalung emas di Kota Batu. Sementara itu, dua rekan R yang masih buron kini sedang diburu untuk mempertanggungjawabkan aksi kriminal komplotan mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!