Laka Maut di JLS Salatiga, Honda Beat Hantam Pantat Truk Parkir, Pengendara Tewas di Tempat
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di dekat putaran bawah Kelurahan Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, pada Sabtu malam (10/1/2026). Insiden yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dan sebuah Mitsubishi Truk Tronton tersebut mengakibatkan satu korban jiwa.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Henry Sulistyanta DS, S.H., M.M. menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban berinisial A.T.V. melaju dari arah Kecandran menuju Cebongan. Saat memasuki lokasi kejadian, korban mendapati truk tronton yang berhenti di sisi kiri badan jalan.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, truk diduga berhenti karena kehabisan bahan bakar. Karena jarak sudah terlalu dekat dan tidak sempat menghindar, sepeda motor membentur bagian belakang truk,” terangnya.
Benturan keras tersebut menyebabkan A.T.V. mengalami cedera kepala berat hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Kota Salatiga. Tidak ada korban lain dalam peristiwa tersebut, sementara kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp3.000.000,-.
Pengemudi truk berinisial H.K. dinyatakan selamat dan telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Petugas Satlantas Polres Salatiga yang tiba di lokasi langsung melakukan penandaan, pengamanan TKP, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan saksi.

Kasat Lantas Polres Salatiga turut mengimbau para pengguna jalan agar memperhatikan prosedur keselamatan, terutama bagi pengemudi kendaraan besar saat mengalami kendala teknis di jalan.
“Pengemudi yang terpaksa berhenti di badan jalan wajib melakukan pengamanan dan memasang tanda peringatan. Langkah kecil seperti segitiga pengaman dapat mencegah kecelakaan fatal,” tegas AKP Henry Sulistyanta.
Hingga saat ini, Satlantas Polres Salatiga masih melakukan penyelidikan lanjutan guna memperjelas penyebab pasti kecelakaan serta memastikan ada tidaknya unsur kelalaian pada pihak-pihak terkait. (*)


Tinggalkan Balasan