Bermain di Barang Panas, Residivis Penadah Motor Cilacap–Tasikmalaya Akhirnya Berakhir di Jeruji Besi 

Laporan: Widodo Mei Dwi

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM — Perburuan barang hasil kejahatan kembali berujung pada penyergapan. Unit Reskrim Polsek Wanareja, Polresta Cilacap, meringkus seorang penadah sepeda motor lintas provinsi berinisial AM (39), warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Minggu (11/1/2026).

AM bukan pemain baru. Ia dikenal sebagai residivis yang pernah keluar-masuk penjara karena kasus serupa. Kali ini, aksinya terbongkar setelah polisi mengembangkan laporan pencurian sepeda motor di Kecamatan Wanareja, Cilacap. Dari titik awal tersebut, benang kejahatan merambat hingga ke wilayah Cikatomas, Tasikmalaya.

Baca Juga:  Rekalibrasi Birokrasi ala Sri Sultan: Regenerasi ASN Menuju Pemerintahan Lincah dan Adaptif

Saat digerebek, petugas menemukan satu unit sepeda motor hasil curian yang sudah berpindah tangan ke AM. Motor itu disimpan tanpa dokumen resmi, tanpa STNK dan BPKB, namun tetap dibeli AM dengan harga miring.

“Setelah pengembangan, Unit Reskrim Polsek Wanareja mengamankan tersangka penadahan di Tasikmalaya beserta barang bukti motor hasil kejahatan,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, Selasa (13/1/2026).

Dari pemeriksaan, AM mengaku sudah lama bermain di pasar gelap motor curian. Ia mengambil barang panas dari berbagai wilayah, lalu menjual kembali tanpa dokumen resmi. Polisi menduga jejaringnya tidak hanya di Jawa Barat, namun juga menjangkau wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.

Baca Juga:  Turnamen Golf Danrem Cup Salatiga, Dandim 0714/Salatiga Sabet Juara

Kini, aksi penadahan tersebut dihentikan paksa. AM mendekam di sel tahanan Polsek Wanareja sementara penyidik mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rantai distribusi motor curian.

AM dijerat Pasal 480 KUHP atau Pasal 591 jo. Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam penadah dengan hukuman pidana. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cilacap untuk kelanjutan proses hukum.

Baca Juga:  Rutan Kelas I Surabaya Gandeng LBH Plato Foundation untuk Perkuat Program Rehabilitasi Narapidana

Selain pengungkapan kasus, Ipda Galih mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda membeli motor murah tanpa surat.

“Jangan membeli kendaraan tanpa surat resmi lengkap, karena berisiko berujung pidana,” tegasnya.

AM sendiri hanya bisa pasrah. Sepeda motor hasil curian yang dulu ia beli sebagai komoditas kini berubah menjadi barang bukti yang menyeretnya kembali masuk penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!