Obat Herbal Naik Kelas: DPRD Jatim Godok Raperda Obat Bahan Alam, Libatkan OPD dan Publik untuk Perkuat Regulasi
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – DPRD Jawa Timur mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam sebagai langkah strategis untuk memberikan payung hukum sekaligus arah pengembangan obat berbasis sumber daya alam di Jawa Timur. Pembahasan tersebut melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan turut membuka ruang partisipasi publik.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa raperda ini disusun untuk mengatur pengelolaan obat bahan alam secara komprehensif mulai dari hulu hingga hilir. Konsep yang dibangun tidak hanya terbatas pada produk akhir, tetapi juga proses budidaya bahan baku, pengolahan, produksi, hingga pemanfaatan oleh masyarakat.
“Raperda ini tidak hanya bicara soal produk akhir, tetapi mengawal prosesnya sejak budidaya, pengolahan, sampai pemanfaatan. Semua harus terjamin kualitas, keamanan, dan manfaatnya,” ujar Agus dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim.
OPD Dilibatkan di Tahap Hulu hingga Produksi
Menurut Agus, keterlibatan OPD menjadi bagian penting dalam penyusunan raperda karena setiap tahapan memiliki aspek teknis yang berbeda. Pada sektor hulu, OPD seperti Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, dan Dinas Kelautan dan Perikanan diharapkan memberikan rekomendasi terkait lahan, musim tanam, hingga masa panen agar kualitas bahan baku obat tetap optimal.
Agus mencontohkan bahwa sumber obat bahan alam tidak hanya berasal dari tanaman darat, tetapi juga dari hasil laut. Salah satunya pemanfaatan cangkang kepiting yang dapat diolah menjadi bahan baku obat serta memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Potensi bahan alam Jawa Timur sangat besar. Dengan aturan yang jelas, potensi ini bisa dikembangkan secara berkelanjutan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” jelas legislator Fraksi PKS tersebut.
Jaga Kemurnian Produk, Perkuat Pengawasan
Pada tahap pengolahan dan produksi, raperda juga akan menjadi dasar pengawasan agar obat bahan alam tetap murni dan tidak tercampur bahan kimia berbahaya. DPRD menilai aspek ini krusial karena menyangkut keamanan dan khasiat produk yang nantinya dikonsumsi masyarakat.
Raperda juga diharapkan dapat berperan dalam menekan penyebaran produk herbal yang tidak memenuhi standar kesehatan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.
UMKM Jadi Target Penguatan Ekonomi
Selain fokus pada kesehatan, DPRD Jatim juga menaruh perhatian pada aspek ekonomi. Melalui raperda ini, pelaku UMKM obat bahan alam diharapkan memperoleh kemudahan perizinan dan pendampingan untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
“Kami ingin raperda ini menjadi solusi, bukan hambatan bagi UMKM. Pendampingan dan kemudahan perizinan sangat penting agar produk obat bahan alam bisa berkembang,” tegas Agus.
Target Masuk ke Sistem Pelayanan Kesehatan Formal
Agus menambahkan, DPRD menargetkan agar obat bahan alam ke depan tidak hanya beredar secara tradisional, tetapi juga dapat masuk ke sistem pelayanan kesehatan formal melalui fasilitas kesehatan dan resep dokter.
“Jika standar kesehatan terpenuhi, obat bahan alam diharapkan bisa diresepkan oleh dokter dan digunakan di fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Tahap Pembahasan Awal dan Partisipasi Publik
Saat ini, pembahasan raperda berada pada tahap awal berupa pengumpulan data dan masukan dari OPD terkait. Rapat tersebut melibatkan:
Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain OPD, DPRD Jawa Timur juga membuka ruang partisipasi publik. Komunitas pengobatan tradisional, akademisi, hingga pegiat obat bahan alam diundang untuk memberikan masukan agar regulasi yang disusun aplikatif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Dengan melibatkan OPD dan publik, kami berharap perda ini nantinya berdampak nyata bagi peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” pungkas Agus. (*)



Tinggalkan Balasan