Laporan: Widodo Mei Dwi

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM – Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Narkoba bergerak cepat mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 2,20 gram di wilayah Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Selasa (13/01/2026).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran narkotika di Kesugihan. Petugas Satresnark langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku berinisial SR (26), warga setempat, di rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan ganja serta barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Siaga 3C: Patroli Intensif dan Siskamling Jelang Ramadhan

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menjelaskan bahwa razia ini bagian dari komitmen polisi melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami bertindak cepat,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).

Dari pemeriksaan awal, SR mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, seharga Rp200 ribu untuk konsumsi pribadi. Meski sementara dikategorikan sebagai pengguna, penyidik terus kembangkan kasus untuk telusuri jaringan pasokannya.

Baca Juga:  Polda Jatim Bongkar Sindikat Pemalsuan MinyaKita di Sampang dan Surabaya, Omzet Ilegal Capai Rp 727 Juta

Ipda Galih menegaskan, Polresta Cilacap tak hanya tegas menegakkan hukum, tapi juga cegah peredaran narkotika. “Kami ajak masyarakat aktif lapor. Kerja sama Polri dan warga kunci ciptakan lingkungan bebas narkoba,” tegasnya.

Baca Juga:  Inflasi Jawa Timur Tahun 2024: Sumenep Tertinggi dengan IHK 108,67, Kota Kediri Terendah

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Saat ini, SR dan barang bukti disimpan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lanjutan. (*)