Laporan: Widodo Mei Dwi

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap membongkar jaringan peredaran narkotika golongan 1 jenis sinte dengan mengamankan tersangka dan menyita 102,5 gram barang bukti di Kecamatan Majenang. Penggerebekan digelar Sabtu (17/1/2026) di halaman parkir minimarket.

Pelaku berinisial AP (28), warga Majenang, ditangkap usai polisi tindaklanjuti laporan masyarakat tentang peredaran sinte di wilayah itu. Penyelidikan cepat membuahkan hasil penangkapan di tempat kejadian.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Semeru 2025: Langkah Preventif Polres Blitar dalam Menciptakan Ketertiban Lalu Lintas

Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, ungkap kronologi. “Kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal peredaran sinte di Majenang. Kami langsung selidiki hingga pelaku diamankan,” jelas Ipda Galih, Senin (19/1/2026).

Baca Juga:  Sabtu Ceria di Balik Jeruji: Rutan Salatiga Buka Sabtu Ceria, Dari Kunjungan keluarga Hingga Layanan Rohani

Penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan temukan sinte dalam plastik klip plus alat timbang serta pengemas. AP akui beli via medsos Rp1,45 juta, dikirim ekspedisi ke minimarket; sudah dua kali transaksi, jual Rp100 ribu/gram sambil konsumsi pribadi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, denda Rp10 miliar atas peredaran golongan I,” tegas Ipda Galih.

Baca Juga:  Kapolsek Simokerto Kembalikan Enam Remaja kepada Orang Tua Setelah Tak Terbukti Membawa Sajam

Pelaku kini ditahan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan mendalam. Polisi kejar bandar dan perluas pengungkapan jaringan sinte. (*)