PKS Jatim Dorong Payung Hukum Berkeadilan untuk Petambak Garam
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan perlindungan dan pemberdayaan petambak garam melalui regulasi yang berkeadilan. Penegasan ini disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Pendapat akhir tersebut dibacakan oleh Anggota Fraksi PKS DPRD Jatim, Khusnul Khuluk, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada Senin (19/1/2026).
Raperda Dianggap Jawaban atas Problem Struktural Petambak Garam
Dalam forum tersebut, Fraksi PKS menilai Raperda ini sebagai langkah strategis untuk menjawab problem struktural yang selama ini membelit petambak garam di Jawa Timur. Menurut Fraksi PKS, petambak garam masih kerap menghadapi persoalan mendasar mulai dari:
fluktuasi harga yang merugikan
lemahnya posisi tawar di hadapan tengkulak
keterbatasan akses permodalan dan pemasaran
ketergantungan musim dan perubahan iklim
minimnya akses perlindungan sosial
Khusnul Khuluk menyatakan bahwa situasi tersebut tidak sebanding dengan kontribusi sektor garam terhadap ketahanan pangan dan perekonomian wilayah.
“Perda ini bukan semata-mata soal produksi garam, tetapi juga tentang keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujar Khusnul dalam penyampaian pandangan Fraksi.
Perda Sebagai Payung Hukum dan Instrumen Pemberdayaan
Fraksi PKS menekankan bahwa Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi petambak garam, tidak hanya dari sisi keamanan usaha tetapi juga sisi kesejahteraan.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong:
peningkatan kapasitas petambak
kemudahan akses pembiayaan
jaminan pemasaran produk garam
penguatan kelembagaan usaha tingkat tapak
Dorong Resi Gudang untuk Antisipasi Harga Anjlok
Dalam proses pembahasan, Fraksi PKS turut mendorong penerapan sistem resi gudang sebagai instrumen pengendalian harga saat panen raya. Sistem ini dinilai dapat memberikan ruang bagi petambak untuk tidak menjual garam secara tergesa saat harga jatuh.
Dengan adanya resi gudang, petambak memiliki alternatif penyimpanan dan pembiayaan sehingga harga jual bisa lebih kompetitif dan menekan ketergantungan pada tengkulak.
Hilirisasi dan Kerja Sama Industri Jadi Kunci
Fraksi PKS juga menyoroti perlunya percepatan hilirisasi sektor pergaraman agar produk garam memiliki nilai tambah. Pemerintah provinsi diminta membuka kerja sama dengan BUMN, BUMD, dan pelaku industri guna memperkuat rantai industri garam daerah, mulai dari produksi hingga distribusi.
Koperasi hingga Jaminan Sosial bagi Petambak
Penguatan kelembagaan seperti koperasi petambak garam dinilai penting untuk meningkatkan posisi tawar dan kemandirian usaha. PKS menekankan bahwa pembentukan koperasi harus dilakukan secara bertahap, terencana, dan melibatkan partisipasi masyarakat pesisir.
Tak hanya itu, Fraksi PKS menegaskan perlunya perlindungan sosial, khususnya fasilitasi keikutsertaan petambak garam dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan mengingat tingginya risiko dan ketidakpastian pendapatan di sektor tersebut.
PKS Menyatakan Menerima dan Menyetujui Raperda
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PKS menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.
PKS Jatim berharap Perda ini dapat benar-benar menyentuh aspek perlindungan dan pemberdayaan, sehingga kesejahteraan masyarakat pesisir meningkat dan ketahanan pangan daerah semakin kuat. (*)



Tinggalkan Balasan