Polres Bangkalan Bantah Isu Calo SIM: Semua Tarif Sesuai PNBP dan Terbuka untuk Publik
Laporan: Ninis Indrawati
BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM — Isu dugaan praktik percaloan dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Bangkalan sempat mencuat di tengah masyarakat. Dalam kabar tersebut disebutkan adanya pungutan biaya yang melebihi tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Menindaklanjuti rumor tersebut, Polres Bangkalan segera angkat suara. Melalui Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
“Seluruh pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SIM di Satpas SIM Polres Bangkalan telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak ada tarif di luar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Ipda Agung saat memberikan klarifikasi di Mapolres Bangkalan, Kamis (22/1/26).
Ia memastikan bahwa seluruh ketentuan tarif di Satpas SIM Polres Bangkalan mengacu pada PNBP yang berlaku secara nasional.
Tarif Resmi Sesuai PP 76/2020
Untuk mempertegas, Ipda Agung kembali merinci besaran biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif penerbitan SIM baru ditetapkan sebagai berikut:
SIM A & SIM B: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
Sementara untuk perpanjangan SIM berlaku tarif:
SIM A & SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
“Tidak ada pungutan tambahan maupun biaya di luar ketentuan,” tegasnya.
Kasatlantas Pastikan Pelayanan Bersih dan Tanpa Calo
Menegaskan hal yang sama, Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Febry Hermawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.I.K., menyatakan bahwa pihaknya memiliki komitmen penuh menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan Satpas SIM.
“Tidak ada praktik percaloan dalam pelayanan SIM di Polres Bangkalan. Seluruh proses berjalan bersih, transparan, dan sesuai prosedur. Isu yang menyebutkan keterlibatan oknum Satpas dalam percaloan adalah tidak benar,” tegasnya.
AKP Febry juga mengimbau masyarakat untuk datang langsung ke Satpas apabila ingin mengurus SIM tanpa perantara. Ia menyebut mekanisme pelayanan dibuat terbuka agar dapat diawasi bersama.
“Silakan datang dan urus sendiri. Tidak ada yang kami tutup. Masyarakat dapat menyaksikan sendiri prosesnya tanpa perlu jasa perantara,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan