Indonesia Jadikan Hukum Internasional “Benteng Strategis” Hadapi Rivalitas di Indo-Pasifik

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM — Pemerintah Indonesia menegaskan kembali bahwa hukum internasional merupakan instrumen strategis dalam menjaga stabilitas kawasan Indo-Pasifik sekaligus melindungi kepentingan nasional. Penegasan ini muncul di tengah melemahnya tatanan global berbasis aturan (rules-based order) dan meningkatnya kecenderungan negara-negara besar menggunakan kekuatan dalam interaksi geopolitik.

Kondisi tersebut dinilai menggeser dinamika hubungan antarnegara dari pendekatan normatif menuju logika kekuasaan yang lebih keras, terutama di kawasan yang menjadi arena kompetisi seperti Indo-Pasifik.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dr. Sukamta menyebut bahwa erosi multilateralisme bukan sekadar persoalan teknis atau normatif, tetapi merupakan tantangan strategis yang dapat memengaruhi keamanan regional serta kepastian hubungan antarnegara.

“Kita melihat kecenderungan meningkatnya tindakan unilateral dalam hubungan internasional. Jika dibiarkan, hal ini akan mempersempit ruang hukum internasional sebagai instrumen penyelesaian sengketa,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga:  Polda Jatim Perketat ‘Sabuk Pengaman Semeru’: Pengawasan 24 Jam Hingga Peringatan Ancaman Letusan Sekunder

Menurut Sukamta, ketika hukum internasional diterapkan secara selektif oleh negara-negara besar, preseden politik dapat menggantikan prinsip hukum. Kondisi tersebut berimplikasi pada meningkatnya ketidakpastian global dan melemahnya ruang diplomasi.

Implikasi Langsung di Laut China Selatan

Sukamta menjelaskan bahwa dinamika tersebut memiliki relevansi langsung terhadap kawasan Indo-Pasifik, khususnya di Laut China Selatan yang memiliki nilai strategis terhadap jalur perdagangan global, sumber daya alam, serta pengaturan hak maritim.

Pelemahan norma internasional, menurutnya, berpotensi menggeser mekanisme penyelesaian sengketa dari jalur hukum dan diplomasi menuju pendekatan berbasis kekuatan. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu eskalasi terbuka yang tidak diinginkan oleh negara-negara di kawasan.

Baca Juga:  Gemblong Singkong Cetak Rekor Leprid: Salatiga Kembali Angkat Olahan Tradisional ke Pentas Nasional

Indonesia memiliki kepentingan yang jelas dalam memastikan Laut China Selatan tetap dikelola sesuai dengan prinsip Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Keamanan jalur perdagangan dan kepastian hak berdaulat di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sangat bergantung pada keberlanjutan norma hukum tersebut.

“Dalam lingkungan strategis yang semakin kompetitif, degradasi norma internasional akan meningkatkan biaya keamanan dan risiko konflik yang tidak diinginkan,” katanya.

Bebas Aktif untuk Menjaga Otonomi Strategis

Dalam menghadapi rivalitas geopolitik yang semakin tajam, Indonesia mengandalkan politik luar negeri bebas dan aktif sebagai instrumen menjaga otonomi strategis. Pendekatan tersebut menolak dominasi blok kekuatan tertentu dan mendorong penguatan struktur internasional berbasis aturan.

Indonesia juga berupaya mencegah normalisasi praktik koersif, baik dalam bentuk tekanan politik, ekonomi, maupun militer, di kawasan Indo-Pasifik.

Baca Juga:  Polres Boyolali Gelar Bakti Sosial Penyaluran Air Bersih dan Bibit Pohon dalam Peringatan HUT Polantas ke-69, Wujud Sinergi Polisi dan Masyarakat

Peran ASEAN dan Negara Menengah Jadi Penyeimbang

Sukamta turut menyoroti peran ASEAN sebagai jangkar stabilitas kawasan. Kohesi ASEAN dinilai penting untuk mencegah fragmentasi kawasan yang berpotensi dimanfaatkan oleh rivalitas kekuatan besar.

Selain ASEAN, negara-negara menengah (middle powers) juga dipandang sebagai aktor utama dalam menjaga keseimbangan normatif kawasan. Konsistensi mereka terhadap multilateralisme dan hukum internasional menjadi bagian dari upaya stabilisasi geopolitik Indo-Pasifik dalam jangka panjang.

“Pelemahan tatanan internasional biasanya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui pembiaran terhadap pelanggaran prinsip. Karena itu, menjaga hukum internasional tetap dihormati adalah kepentingan strategis Indonesia demi stabilitas jangka panjang Indo-Pasifik,” pungkasnya. (NS/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!