Kecelakaan Beruntun di Muning, Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Jadi Tersangka, Ini Jelasnya

Laporan: Ninis Indrawati

KOTA KEDIRI | SUARAGLOBAL.COM – Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jawa Timur resmi menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7662 OT, sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun yang terjadi di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Jumat (23/1/2026) pekan lalu.

Peristiwa tersebut melibatkan Bus Harapan Jaya AG 7662 OT, sebuah mobil Daihatsu Xenia nopol AG 1925 OT, serta lima sepeda motor yang saat kejadian tengah berhenti karena lampu merah. Sejumlah pengendara mengalami luka-luka akibat benturan keras tersebut.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Tingkatkan Kesiapan Personel Lewat Pelatihan Pertolongan Pertama

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. menjelaskan, kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Semeru Kelurahan Lirboyo. Sesampainya di lokasi, bus mencoba mendahului kendaraan di depannya. Namun, sopir diduga kurang konsentrasi sehingga gagal mengendalikan laju kendaraan.

“Pada saat itu traffic light lampu merah sehingga bus tetap melaju lurus dan oleng ke kanan menabrak rumah milik AY yang berada di selatan jalan,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Selasa (27/1/2026).

Akibat insiden tersebut, sejumlah korban tercatat mengalami luka-luka. Mereka adalah MA, HS, MZ, VN, NL, MA, SD, NH, KB, dan CA. Meski demikian, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

Baca Juga:  Razia Obat Daftar G Ilegal, Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga Gelar Operasi Gabungan

Petugas Satlantas Polres Kediri Kota langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memintai keterangan saksi-saksi, serta mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat.

Sopir Bus Dijerat Pasal Pidana

AKP Tutud Yudho memastikan bahwa TH telah ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam berkendara. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 311 ayat 3 atau pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:  Gema Tradisi, Semangat Negeri: Warga Gedog Hidupkan Budaya Lewat Bersih Desa Penuh Warna

“Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 8 juta rupiah,” jelasnya.

Meski berstatus tersangka, TH tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Namun, proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan berada dalam pengawasan pihak kepolisian.

Imbauan Keselamatan dari Polisi

Menutup penjelasannya, AKP Tutud Yudho mengimbau masyarakat Kota Kediri untuk terus mengedepankan ketertiban berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami mengimbau agar seluruh pengguna jalan tertib dan mematuhi aturan lalu lintas, karena kelalaian sekecil apapun dapat berakibat fatal,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!