Rektor UIN Salatiga Buka Suara: Secara Konstitusi, Polri Lebih Tepat Langsung di Bawah Presiden
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka. Kali ini, pandangan tegas datang dari kalangan akademisi. Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga, Prof. Dr. Zakiyuddin Baidhawy, M.Ag, menilai bahwa secara sistem ketatanegaraan, lebih logis dan konstitusional jika Polri berada langsung di bawah Presiden.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Zakiyuddin saat ditemui di Ruang Rektorat UIN Salatiga, Kamis (29/01/2025). Ia menegaskan, meski dirinya bukan pakar hukum tata negara, namun jika ditilik dari sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial, maka posisi Polri langsung di bawah Presiden adalah pilihan yang rasional.
“Sistem kenegaraan kita adalah presidensial. Dalam konteks itu, Polri berada langsung di bawah Presiden menjadi lebih logis,” ujar Prof. Zakiyuddin.
Menurutnya, landasan konstitusional posisi Polri sudah sangat jelas. Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
“Polri bukan perangkat daerah, bukan pula sekadar unit administratif kementerian. Fungsinya bersifat strategis dan nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Zakiyuddin menjelaskan bahwa ruang lingkup tugas Polri mencakup keamanan nasional, stabilitas politik, hingga penegakan hukum skala nasional. Oleh sebab itu, menempatkan Polri di bawah kementerian teknis dinilai kurang tepat secara konseptual.
“Karena tugasnya langsung bersentuhan dengan kepentingan strategis negara, maka secara konstitusional lebih tepat Polri berada langsung di bawah kepala pemerintahan,” jelasnya.
Meski mendukung posisi Polri di bawah Presiden, Prof. Zakiyuddin juga menekankan bahwa pengawasan tetap menjadi kunci utama. Ia menawarkan pendekatan jalan tengah (wasathiyyah) agar kekuasaan tidak terpusat tanpa kontrol.
Beberapa langkah penguatan pengawasan yang ia tawarkan antara lain pembentukan kementerian keamanan nasional yang berfungsi sebagai perumus kebijakan strategis tanpa mengambil alih fungsi operasional Polri. Selain itu, ia mendorong penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memiliki kewenangan investigatif dan rekomendatif yang lebih mengikat.
Tak hanya itu, peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga dinilai perlu diperkuat, khususnya dalam aspek pengawasan anggaran, evaluasi kebijakan, serta penilaian kinerja Polri.
Dengan skema tersebut, Prof. Zakiyuddin berharap Polri dapat terus menjalankan tugasnya secara profesional, demokratis, dan akuntabel, tanpa keluar dari koridor konstitusi.
“Polri yang kuat harus diimbangi dengan sistem kontrol yang kuat pula. Dengan begitu, kepercayaan publik akan tumbuh dan demokrasi tetap terjaga,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan