45 Ribu PBI JK Surabaya Dinonaktifkan, Pemkot: Jangan Panik, Layanan Tetap Jalan!

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kabar penonaktifan ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sempat membuat sebagian warga Surabaya cemas. Namun Pemerintah Kota Surabaya langsung angkat bicara dan meminta masyarakat tidak panik. Pelayanan kesehatan dipastikan tetap berjalan normal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menegaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan bagian dari pembaruan data secara berkala agar bantuan tepat sasaran.

“Mulai 1 Februari 2026, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, sekitar 45 ribu peserta PBI JK di Surabaya dinonaktifkan untuk digantikan peserta baru. Penyesuaian data ini dilakukan secara berkala agar bantuan tepat sasaran,” ujar Aras, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga:  Asap Hitam Selimuti Pati: Gudang PT Dua Kelinci Terbakar Hebat, Pemadaman Libatkan Banyak Pos Damkar

Penyesuaian Data, Bukan Penghentian Layanan

Aras menekankan, langkah ini bukan berarti negara lepas tangan terhadap masyarakat kurang mampu. Justru, pembaruan data dilakukan untuk memastikan peserta yang benar-benar memenuhi kriteria tetap mendapat perlindungan jaminan kesehatan.

Peserta yang masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya adalah mereka yang:

Dinonaktifkan pada Januari 2026,

Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin,

Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis.

Artinya, warga yang memang masih memenuhi kriteria tidak perlu khawatir kehilangan akses layanan kesehatan.

Sedang Berobat? Tetap Dilayani!

Bagi peserta yang saat ini sedang menjalani pengobatan, BPJS memastikan pelayanan tetap diberikan. Warga bisa berkoordinasi dengan petugas BPJS SATU atau Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit.

Baca Juga:  Totok untuk Masa Depan: Klien Bapas Semarang Dapat Pelatihan Kemandirian, Asdep Kemenko PMK Turun Langsung Coba Hasilnya

Petugas akan membantu memberikan informasi hingga solusi pengaktifan kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak Lagi Memenuhi Syarat? Ini Opsi Alternatifnya

Bagi peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria PBI JK, tersedia opsi mendaftar sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui beberapa kanal resmi:

WhatsApp PANDAWA: 0811 8165 165

Care Center: 165

Aplikasi Mobile JKN

Datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya di Jalan Raya Dharmahusada Indah No. 2

Baca Juga:  “Salativerse” Menembus Dunia: Santri SMP Salatiga Raih Emas Internasional Lewat Aplikasi Budaya Berbasis AR

Prosesnya pun diklaim mudah dan cepat.

Pemkot Surabaya Pastikan Layanan Aman

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa Puskesmas dan rumah sakit mitra BPJS siap membantu proses pengaktifan kembali kepesertaan sesuai ketentuan Perwali 92 Tahun 2023 dan Perwali 30 Tahun 2025.

Dengan regulasi tersebut, layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin meski terjadi penyesuaian data PBI JK.

Pesan utamanya jelas: warga tidak perlu panik. Jika memang memenuhi syarat, kepesertaan bisa diaktifkan kembali. Jika tidak, masih ada jalur mandiri yang bisa dipilih.

Penyesuaian boleh terjadi, tetapi hak kesehatan warga Surabaya tetap menjadi prioritas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!