Dirut BPR Jadi Tersangka, Wali Kota Salatiga Tegaskan Layanan Tetap Normal, Simpanan Dijamin LPS, Dana Nasabah Aman!

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM — Badai hukum yang menerpa Perumda BPR Bank Salatiga tak membuat Pemerintah Kota Salatiga goyah. Meski Direktur Utama berinisial DS resmi menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan memastikan roda perbankan tetap berputar seperti biasa.

Tak ingin kepercayaan publik runtuh, Robby langsung angkat suara. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang kini berjalan di Kejaksaan Negeri Salatiga tidak boleh mengganggu layanan kepada masyarakat.

“Yang penting operasional tetap berjalan normal, seperti biasa,” tegas Robby, Senin (9/2/2026).

Isu hukum di tubuh bank milik daerah ini memang sempat memantik kekhawatiran nasabah. Namun Robby buru-buru memberi jaminan: dana masyarakat aman.

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro Ikut Rayakan Hari Desa Nasional di Boyolali: Tegaskan Desa Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

Seluruh simpanan nasabah, kata dia, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak melakukan penarikan dana secara berlebihan.

“Nasabah tidak perlu panik. Dana masyarakat dijamin LPS,” tandasnya.

Pernyataan ini menjadi penenang di tengah kabar yang menggemparkan publik Salatiga sejak Senin pagi.

Tak ingin ada kekosongan kepemimpinan, Pemkot Salatiga bergerak cepat. Dalam waktu dekat, pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama akan ditunjuk untuk memastikan manajemen tetap solid.

Penunjukan ini bersifat sementara sembari mempersiapkan proses pengangkatan direktur definitif. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga stabilitas internal dan memastikan tata kelola perusahaan daerah tetap terkendali.

Baca Juga:  Bongkar Jaringan Lintas Negara, Polres Malang Tangkap Kurir Ganja Malaysia di Bali

Robby menekankan, kepercayaan publik adalah hal utama yang harus dijaga. Apalagi BPR Salatiga merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung perputaran ekonomi masyarakat, termasuk sektor UMKM.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Salatiga resmi menetapkan DS sebagai tersangka dugaan korupsi kredit fiktif. Ia tidak sendiri. Tiga nama lain yakni WH, SC, dan RAP turut dijerat dalam perkara yang sama.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Firman Setiawan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Salatiga, Senin (9/2/2026).

Baca Juga:  Puluhan Tahanan Rutan Salatiga Terima Bantuan Hukum Gratis

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik kredit yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemkot Salatiga menegaskan komitmennya menjaga stabilitas lembaga keuangan daerah. Pesan utamanya jelas: proses hukum tetap dihormati, tetapi pelayanan publik tidak boleh lumpuh.

Kini publik menanti dua hal: kelanjutan proses hukum di Kejari Salatiga dan langkah konkret pembenahan tata kelola BPR agar kasus serupa tak terulang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!