Pupuk Subsidi Dijual Secara Ilegal di Atas HET, Enam Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Aksi “permainan kotor” pupuk bersubsidi akhirnya terbongkar! Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim menggagalkan peredaran 10 ton pupuk bersubsidi ilegal yang hendak masuk wilayah Kabupaten Ngawi. Dalam pengungkapan dramatis tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan menuju Ngawi. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat dengan serangkaian penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi melakukan penyergapan di pinggir Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro, wilayah Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Satu unit truk Mitsubishi warna kuning putih bernomor polisi S-8689-JE dihentikan. Saat diperiksa, petugas mendapati muatan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tanpa dokumen resmi.
Tanpa perlawanan, sopir berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti fantastis, antara lain:
100 sak (5 ton) pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska
100 sak (5 ton) pupuk bersubsidi jenis Urea
1 unit truk pengangkut
Sejumlah dokumen dan barang bukti pendukung lainnya
Total pupuk bersubsidi yang diamankan mencapai 200 sak atau setara 10 ton.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa pupuk bersubsidi tersebut dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik ini jelas merugikan petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi pemerintah.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional.
“Pengungkapan kasus peredaran pupuk bersubsidi ilegal ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi pupuk yang sangat merugikan petani dan negara,” tegas Kompol Rizki, Minggu (8/2/2026).
Ia menekankan bahwa pupuk bersubsidi harus tepat sasaran, bukan dijadikan ladang keuntungan pribadi.
“Pupuk bersubsidi seharusnya diterima oleh petani yang berhak, bukan disalahgunakan. Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” tandasnya.
Tak hanya itu, Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.
Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Kini, enam tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan:
Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955
Jo Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Jo Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025
Serta Pasal 110 Jo Pasal 35 ayat (2) Jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Ancaman hukuman tak main-main: pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan pupuk bersubsidi. Negara tak tinggal diam. Polisi pun memastikan, mafia pupuk akan diburu hingga tuntas. (*)



Tinggalkan Balasan