Tak Berkutik! Dua Warga Kertosono Pengedar Barang Haram Diamankan Polisi dengan BB Sabu Siap Edar

Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran narkoba di wilayah Kertosono kembali diguncang operasi senyap Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dua terduga pengedar sabu tak berkutik saat digerebek petugas pada Senin (9/2/2026). Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan total berat lebih dari lima gram.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam membasmi jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Operasi dimulai sejak dini hari, ketika petugas bergerak cepat menyergap salah satu tersangka di rumahnya.

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan keberhasilan jajarannya membongkar jaringan sabu di Kecamatan Kertosono.

“Benar, Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kertosono. Ini hasil pengembangan penyelidikan yang kami lakukan secara berkelanjutan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Nganjuk,” tegas Kapolres, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga:  Bupati Gatut Sunu Puji Semangat Kader PMII: Agen Perubahan dengan Jiwa Ijtihad

Dua terduga pelaku yang diamankan yakni RB (47), warga Desa Banaran, dan CD (39), warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono. Keduanya diduga saling terhubung dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan RB sekitar pukul 05.30 WIB di dalam rumahnya.

“Anggota mengamankan tersangka RB dengan barang bukti sabu siap edar. Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari CD. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti,” terang IPTU Sugiarto.

Baca Juga:  Patuh atau Ditindak! Operasi Keselamatan Semeru 2025 Sasar Pelanggaran Krusial\"

Tak menunggu lama, tim bergerak cepat melakukan pengembangan. Di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan CD di rumahnya.

Dari tangan RB, polisi menyita paket sabu siap edar dengan total berat 2,33 gram. Sementara dari CD, diamankan sabu seberat 3,36 gram. Tak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari lima gram sabu, yang diduga akan diedarkan di wilayah Kertosono dan sekitarnya.

Kini, kedua tersangka telah mendekam di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok di atasnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Tanpa Plastik, Penuh Berkah: Polres Magetan Bagikan Daging Kurban Pakai Besek Bambu

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga jaringan yang lebih besar,” pungkas IPTU Sugiarto.

Polres Nganjuk menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Warga diminta tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Dengan pengungkapan ini, aparat berharap wilayah Kertosono semakin bersih dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda.

Perburuan belum usai. Jaringan lebih besar masih dibidik. Dan Polres Nganjuk memastikan, tak ada tempat aman bagi pengedar sabu di Bumi Anjuk Ladang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!