Digerebek Dini Hari! Jaringan Sabu Baron–Kertosono Dibekuk, Tiga Terduga Pengedar Diciduk Polres Nganjuk

Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baron hingga Kertosono akhirnya terendus aparat. Dalam operasi senyap yang digelar Senin (09/02/2026) dini hari, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membekuk tiga terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Tak tanggung-tanggung, pengungkapan dilakukan secara beruntun hanya dalam hitungan jam. Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 0,32 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya.

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat terlarang.

“Benar, Satresnarkoba Polres Nganjuk telah mengamankan beberapa terduga pelaku yang diduga kuat terlibat jaringan peredaran sabu di wilayah Baron dan sekitarnya. Kami apresiasi kinerja anggota yang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pengembangan kasus,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan.

Baca Juga:  Lapas Jatim Bebas Narkoba dan HP Ilegal: Serius Tanpa Basa-Basi, Bukan Sekadar Seremoni

Menurut Kapolres, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Nganjuk dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Baron.

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan di kawasan jalan masuk Desa Plosorejo, Kecamatan Baron. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial:

RA (24), warga Kecamatan Patianrowo

GP (42), warga Kecamatan Kertosono

Keduanya diamankan saat berada di pinggir jalan yang diduga menjadi titik transaksi.

Baca Juga:  Untung Besar Berujung Bui: Polres Tuban Bongkar Sindikat Uang Palsu, Dua Pria Diamankan

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,12 gram yang dikuasai GP,” jelas IPTU Sugiarto.

Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit telepon seluler serta satu sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku saat beraktivitas.

Tak berhenti sampai di situ, hasil pemeriksaan awal mengarah pada satu nama lain yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Sekitar pukul 04.30 WIB, tim kembali bergerak. Kali ini, petugas mendatangi rumah AP (44), warga Kecamatan Kertosono.

Dari tangan AP, polisi kembali menemukan sabu seberat 0,20 gram beserta alat pendukung lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Ketiganya diduga kuat merupakan satu jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Baron hingga Kertosono,” tambah IPTU Sugiarto.

Baca Juga:  Dikenal Licin, Surbak Pengedar Sabu Akhirnya Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Kini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman dan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polres Nganjuk kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Langkah cepat aparat ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa ruang gerak mereka semakin sempit.

Perang terhadap narkoba di Nganjuk terus berlanjut dan aparat memastikan tak akan memberi celah sedikit pun bagi jaringan pengedar untuk berkembang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!