Opsen Pajak Naik Hingga 66 Persen Picu Gejolak! Ketua DPRD Salatiga Minta Kenaikan PKB Dikaji Ulang

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Gelombang protes kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dirasakan warga Kota Salatiga akhirnya sampai ke meja legislatif. Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, angkat bicara menanggapi keluhan masyarakat yang menilai lonjakan pajak hingga sekitar 66 persen kian memberatkan.

Menurut Dance, kenaikan tersebut bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah. Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Dulu opsen pajak kendaraan bermotor itu sepenuhnya kewenangan provinsi. Dengan undang-undang baru, ada pembagian hak dan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah daerah wajib menjalankan karena itu mandat undang-undang,” ujar Dance saat ditemui di Kantor DPRD, Jumat siang (20/2/26).

Baca Juga:  Berikut Pandangan Menhan RI Prabowo Subianto Untuk Keamanan Kawasan Dalam ADMM Plus ke 6 Tahun 2019

Dalam regulasi anyar tersebut, skema opsen pajak kendaraan bermotor mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya menjadi kewenangan penuh pemerintah provinsi, kini penerimaan dan kewenangan dibagi bersama pemerintah kabupaten/kota.

Di Salatiga, kebijakan ini telah diberlakukan sejak 2024 dengan payung hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan langsung dari UU HKPD.

Namun, implementasinya justru memantik reaksi keras warga. Banyak yang mengaku kaget dengan nominal pajak baru yang melonjak drastis.

Dance menilai, persoalan ini menjadi sensitif karena kendaraan bermotor bukan sekadar alat konsumsi, melainkan sarana produktif masyarakat.

“Mobil dan motor itu alat kerja. Untuk ojek online, pedagang, pekerja, hingga pelaku UMKM. Kalau pajaknya naik signifikan, tentu memberatkan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Mutasi Strategis Jelang Pilkada: Kapolres Ngawi Pimpin Sertijab Kabag Log dan Tiga Kapolsek

Ia juga menyoroti karakteristik Kota Salatiga yang cukup unik. Banyak kendaraan yang beroperasi di kota ini menggunakan pelat luar daerah, sehingga dinamika penerimaan pajaknya pun memiliki tantangan tersendiri.

Sebagai Ketua Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia, Dance mengaku sudah sejak awal mengingatkan pemerintah pusat terkait potensi gejolak akibat kebijakan opsen pajak ini.

Di sisi lain, DPRD tak menutup mata terhadap kebutuhan fiskal daerah. Saat ini, kontribusi pajak dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Salatiga berada di kisaran Rp19–20 miliar.

Jika tarif diturunkan atau diberi relaksasi, ada risiko PAD ikut tergerus. Namun, DPRD menilai keseimbangan harus dijaga.

Baca Juga:  Reses DPRD di Wonorejo: Budi Leksono Serap Aspirasi UMKM dan Infrastruktur Warga

“Kami ingin dikaji, apakah kenaikan sampai 66 persen itu bisa dikurangi dengan konsekuensi berkurangnya PAD. Harus ada keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan kemampuan masyarakat,” tandas Dance.

DPRD Kota Salatiga kini mendorong pemerintah daerah segera melakukan kajian komprehensif. Tak hanya relaksasi tarif, opsi moratorium penerapan perda pajak dan retribusi pun disebut-sebut masuk dalam pembahasan.

Selain itu, DPRD juga berencana berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat guna mencari jalan tengah.

Pesan Dance tegas: regulasi memang harus dijalankan, tetapi denyut ekonomi rakyat juga tak boleh diabaikan.

“Jangan sampai niat meningkatkan pendapatan daerah justru membuat masyarakat tercekik. Kebijakan fiskal harus tetap berpihak pada rakyat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!