Eks Bandar Narkoba WNA Asal Rusia Usai Jalani Hukuman 6 Tahun, Kini Dideportasi dari Cilacap Lewat Soetta
Laporan: Widodo Mei Dwi
CILACAP | SUARAGLOBAL.COM – Drama panjang seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (38) akhirnya mencapai babak akhir. Setelah 6 tahun 2 bulan mendekam di balik jeruji besi akibat kasus narkotika, pria tersebut resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Cilacap, Jumat (20/2/2026).
AP bukan sosok asing di dunia gelap peredaran narkoba. Ia terseret kasus besar dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar melalui putusan Nomor 362/PID.SUS/2021/PN DPS tertanggal 15 Juli 2021. Vonisnya tegas: hukuman pidana lebih dari enam tahun penjara.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu masa hukuman AP berakhir.
“Ia telah menjalani masa pidana selama 6 tahun 2 bulan dan dinyatakan bebas pada 8 Februari 2026,” tegas Ryo.
Tim Imigrasi menjemput AP dari Lapas Kelas IIA Kembangkuning pada Minggu (8/2/2026), tepat setelah statusnya resmi bebas. Namun kebebasan itu tak membuatnya bisa menghirup udara Indonesia lebih lama.
Berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, AP dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Artinya? Ia tak hanya dipulangkan, tetapi juga dicekal masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Proses pemulangan dilakukan ketat. Pada Jumat (20/2/2026) pukul 18.00 WIB, AP diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways nomor penerbangan EY-475 menuju Abu Dhabi. Perjalanan dilanjutkan dengan penerbangan EY-843 ke Moskow, Rusia.
Pengawasan keberangkatan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar keluar dari wilayah Indonesia.
Ryo menegaskan, langkah ini menjadi bukti komitmen kuat penegakan hukum keimigrasian di wilayah Cilacap. Tidak ada kompromi bagi WNA yang terbukti terlibat kejahatan, terlebih kasus narkotika yang merusak generasi bangsa.
“Kami memastikan setiap WNA yang melanggar hukum akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui nomor Intekdakim Kantor Imigrasi Cilacap di +62 882-0086-85172.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan keras: Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan narkotika. (*)



Tinggalkan Balasan