VIRAL! Komplotan Curanmor Bersenpi di Grogol Petamburan Dibekuk, Dua Pelaku Diringkus di Tangerang
Laporan: Yopi
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat komplotan pencurian sepeda motor bersenjata api yang terekam CCTV dan viral di media sosial akhirnya berujung di tangan aparat. Tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua terduga pelaku curanmor yang beraksi di Gang Manggis XVIII Ujung, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran intensif. Dua pelaku diringkus di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, informasi tersebut. Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang terduga pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral di wilayah hukum Grogol Petamburan,” jelasnya, Selasa (24/2/2026).
Aksi para pelaku sempat membuat warga Grogol Petamburan resah. Dalam rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, terlihat pelaku beraksi dengan cepat dan terorganisir. Salah satu pelaku bahkan diketahui membawa senjata api rakitan untuk mengintimidasi korban maupun warga sekitar.
Keberanian pelaku menggunakan senjata api inilah yang membuat kasus tersebut menjadi sorotan publik.
Dua pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial ANJ (18) dan satu orang lainnya yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sementara itu, dua anggota komplotan lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku telah kami tetapkan DPO,” tegas Kombes Budi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan peran para pelaku. Di antaranya:
Satu unit sepeda motor Honda Beat Street, Dua unit handphone milik pelaku, Tiga buah mata kunci letter T, Satu gagang letter T, Satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan lima butir peluru, Rekaman CCTV, Pakaian yang digunakan saat beraksi.
Temuan senjata api rakitan beserta amunisi menjadi perhatian serius aparat, mengingat potensi bahaya yang dapat ditimbulkan jika digunakan saat beraksi.
Kini kedua pelaku telah resmi ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.
Pengungkapan ini, lanjut Kombes Budi, menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan jalanan: viral di media sosial bukan hanya membawa sorotan, tetapi juga mempercepat langkah polisi meringkus pelakunya. (*)


Tinggalkan Balasan