Digerebek di Kartini, Bandar Ganja Tambak Mayor Tersungkur! Polrestabes Surabaya Buru Otak Jaringan DPO

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran ganja di Kota Pahlawan kembali diguncang. Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pengedar berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, dalam operasi senyap yang digelar Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari. Aksi cepat aparat ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya setelah polisi lebih dulu mengamankan tersangka lain berinisial H S.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menegaskan pihaknya bergerak cepat setelah mengantongi informasi penting terkait pemasok ganja yang mengarah kepada Hlr Sgn.

“Kami melakukan penyelidikan intensif sebelum melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka, kami mengamankan ganja dalam berbagai bentuk,” tegas AKBP Dodi, Senin (23/02/26).

Baca Juga:  Polda Jatim Pastikan Keamanan Debat Kedua Pilgub Berjalan Lancar dengan 780 Personel

Saat penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan satu bungkus ganja yang diselipkan di saku celana pelaku. Tak hanya itu, dua linting ganja siap pakai turut diamankan dari dalam tas selempang hitam miliknya.

Satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba juga disita sebagai barang bukti. Polisi menduga ponsel tersebut menjadi sarana utama dalam mengatur distribusi barang haram di Surabaya.

Namun, pengungkapan tak berhenti di situ.

Pengembangan ke Gubeng, Ganja Disimpan di Tempat Kerja

Dalam interogasi awal, Hlr Sgn mengaku masih menyimpan ganja di tempat kerjanya di kawasan Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak melakukan pengembangan.

Hasilnya, polisi kembali menemukan satu kotak tempat makan berisi ganja serta satu kantong plastik hitam berisi batang ganja yang diduga siap edar. Total barang bukti yang diamankan meliputi ganja kemasan, lintingan siap konsumsi, batang ganja utuh, hingga kertas papir yang biasa digunakan dalam peredaran maupun pemakaian.

Baca Juga:  Tolak Perundungan Anak, SDN Sruwen 03 Gelar Sholawat Bersama

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tak sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan distribusi aktif di wilayah Surabaya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial M. Sosok tersebut kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menduga jaringan ini masih aktif beroperasi dan memiliki mata rantai distribusi lain yang belum terungkap. Aparat pun tengah memburu pemasok utama demi memutus jalur suplai narkoba di Kota Surabaya.

Baca Juga:  Libur Panjang Berujung Bui! Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi, 7 Poket Sabu Siap Edar Disita

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke unit kesehatan untuk menjalani tes urine sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolrestabes Surabaya. Penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru dalam KUHP yang telah diperbarui.

“Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku. Kasus ini akan terus kami kembangkan hingga pemasok utama tertangkap,” tegas AKBP Dodi.

Polrestabes Surabaya memastikan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus diperketat. Aparat berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkotika yang kian meresahkan.

Operasi ini menjadi pesan tegas: tak ada ruang bagi pengedar narkoba di Surabaya. Polisi bergerak, jaringan diburu, dan satu per satu pelaku akan tumbang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!