KAI Daop 8 Surabaya Keluarkan Imbauan Penting Soal Bagasi Penumpang Jelang Lebaran 2026

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa angkutan Lebaran 2026, penumpang kereta api diimbau untuk lebih memperhatikan aturan barang bawaan atau bagasi selama perjalanan.

Imbauan tersebut disampaikan oleh PT Kereta Api Indonesia melalui wilayah operasional KAI Daerah Operasi 8 Surabaya guna memastikan perjalanan tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa transportasi kereta api.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa setiap penumpang kereta api diperbolehkan membawa barang ke dalam kabin dengan berat maksimal 20 kilogram atau volume 100 dm³ tanpa dikenakan biaya tambahan.

“Dimensi maksimal barang bawaan yang diperbolehkan adalah 70 x 48 x 30 sentimeter,” ujar Mahendro, Senin (9/3/2026).

Baca Juga:  IMSJ Kecam Brutalitas di Klaten: Seniman Musik Dikeroyok Saat Hajatan, Kapolda Jateng Diminta Tindak Tegas Pelaku

Menurutnya, ketentuan tersebut dibuat agar ruang kabin tetap nyaman serta tidak mengganggu pergerakan penumpang lain selama perjalanan.

Mahendro menegaskan, apabila saat proses boarding diketahui ada penumpang membawa barang yang melebihi ketentuan tersebut, maka penumpang akan dikenakan biaya tambahan sesuai aturan yang berlaku.

Tarif kelebihan bagasi yang diberlakukan oleh KAI adalah:

Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif

Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi

“Aturan ini berlaku agar kapasitas bagasi di dalam kereta tetap terjaga dan perjalanan penumpang tetap nyaman,” jelasnya.

Selain aturan berat bagasi, KAI juga menegaskan bahwa terdapat sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta demi menjaga keselamatan perjalanan.

Baca Juga:  Sigap Tanggap Banjir, Polres Jember Turun Langsung Bersihkan Permukiman Warga

Barang-barang yang dilarang tersebut antara lain:

Narkotika dan obat terlarang, Bahan yang mudah terbakar atau meledak, Senjata api atau senjata tajam tanpa izin, Hewan peliharaan, Barang yang menimbulkan bau menyengat.

Larangan tersebut diberlakukan untuk menghindari potensi gangguan keselamatan, kesehatan, maupun kenyamanan penumpang lainnya.

Selain mematuhi ketentuan bagasi, KAI Daop 8 Surabaya juga mengingatkan penumpang agar selalu menjaga keamanan barang bawaan selama berada di stasiun maupun saat perjalanan berlangsung.

Penumpang disarankan untuk:

Memberikan label identitas pada barang bawaan

Menyimpan barang berharga di tempat aman

Baca Juga:  Satreskrim Polres Salatiga Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan Jual Beli BBM Bersubsidi

Memastikan seluruh barang sudah dibawa sebelum turun dari kereta

“Barang bawaan merupakan tanggung jawab masing-masing penumpang. Namun petugas KAI tetap akan membantu apabila ditemukan barang yang tertinggal atau tertukar di stasiun maupun di dalam kereta,” ujar Mahendro.

KAI Daop 8 Surabaya berharap seluruh pelanggan penumpang kereta api dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menciptakan perjalanan yang tertib dan nyaman, terutama menjelang masa arus mudik Lebaran yang biasanya mengalami lonjakan penumpang cukup signifikan.

Dengan kepatuhan terhadap aturan bagasi, diharapkan pelayanan transportasi kereta api tetap optimal dan perjalanan masyarakat selama musim mudik dapat berlangsung dengan aman serta lancar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!