Operasi Ketupat 2026! Polda Jatim Batasi Angkutan Barang Selama Arus Mudik, Ini Daftar Kendaraan yang Kena Aturan

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, Polda Jawa Timur menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah jalur utama. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa Operasi Ketupat 2026.

Pembatasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakati oleh sejumlah instansi terkait di tingkat nasional. SKB itu bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh empat pejabat penting, yakni Aan Suhanan selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Muhammad Masyhud sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Roy Rizali Anwar selaku Direktur Jenderal Bina Marga, serta Agus Suryonugroho yang menjabat sebagai Kakorlantas Polri.

Baca Juga:  “Senjata Cinta Berujung Jeruji”: Pasutri di Ponorogo Ditangkap Polisi karena Diduga Jual Senjata Api Ilegal

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 13 hingga 29 Maret 2026. Aturan ini terutama menyasar kendaraan angkutan barang dengan kapasitas besar.

“Dalam SKB telah ditetapkan adanya pembatasan untuk angkutan barang. Namun demikian tidak semua barang dibatasi karena ada pengecualian,” ujar Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, kendaraan yang terkena pembatasan meliputi kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan kereta tempel dan kendaraan gandengan yang membawa muatan di luar kategori tertentu.

“Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga, kereta tempel, dan kendaraan gandengan yang mengangkut barang di luar kategori pengecualian,” jelasnya.

Meski begitu, pemerintah tidak memberlakukan larangan total terhadap seluruh aktivitas angkutan barang. Beberapa komoditas strategis tetap diperbolehkan melintas demi menjaga stabilitas distribusi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Ramadan di Balik Jeruji: Warga Binaan Rutan Salatiga Khusyuk Jalani Tarawih dan Perbanyak Ibadah

Sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan antara lain angkutan yang membawa:

Ternak, Pupuk, Bahan Bakar Minyak (BBM), Logistik penanganan bencana alam, Bahan pokok dan barang penting (bapokting).

Dengan pengecualian tersebut, distribusi kebutuhan masyarakat diharapkan tetap berjalan normal meskipun terjadi peningkatan volume kendaraan di jalur mudik.

Kombes Pol Iwan Saktiadi menegaskan bahwa kebijakan ini lebih bersifat pengaturan lalu lintas, bukan larangan total bagi aktivitas logistik.

Karena itu, pelaku industri dan sektor logistik masih dapat menyesuaikan pola distribusi selama masa pembatasan berlangsung.

Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah mengalihkan moda transportasi logistik dari kendaraan besar ke kendaraan yang lebih kecil, seperti kendaraan dengan dua sumbu.

Baca Juga:  Lahirkan Guru Profesional, JSIT Jawa Tengah Gelar Program Induksi bagi Guru

“Ini bukan pelarangan, tetapi pembatasan. Artinya pihak industri masih bisa menempuh cara lain, misalnya mengalihkan angkutannya dari kendaraan sumbu tiga atau lebih menjadi kendaraan sumbu dua dengan kapasitas yang lebih kecil,” terangnya.

Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan kendaraan berat di jalur utama selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Selain menjaga kelancaran arus lalu lintas, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan para pemudik yang setiap tahun memadati jalur transportasi di Jawa Timur.

Dengan adanya pengaturan ini, pemerintah berharap mobilitas masyarakat selama Lebaran tetap aman, nyaman, serta distribusi logistik nasional tetap berjalan tanpa hambatan berarti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!