Tak Sampai 24 Jam! Polisi Boyolali Ringkus 3 Pelaku Narkotika, Ini Jelasnya 

Laporan: Tedy M

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM — Gebrakan cepat dan tegas ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali. Dalam tempo kurang dari 24 jam, tepatnya pada Rabu (8/4/2026), petugas sukses mengungkap tiga kasus narkotika sekaligus! Tiga pelaku dari lokasi berbeda pun tak berkutik saat digelandang bersama barang bukti sabu hingga tembakau sintetis.

Aksi cepat aparat ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba di wilayah Boyolali terus diburu tanpa ampun.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 15.56 WIB di wilayah Nogosari. Seorang pria berinisial AP (26), warga Sragen, diringkus saat mem(bawa satu paket sabu seberat 1,07 gram. Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut rencananya akan digunakan bersama rekannya.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenag Jatim Lantik Pejabat Baru: Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Profesional

Belum genap empat jam berselang, petugas kembali bergerak. Sekitar pukul 19.22 WIB di wilayah Banyudono, pelaku kedua berinisial AN (31) diamankan. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 0,42 gram. Kepada petugas, AN mengaku barang tersebut dibeli untuk konsumsi pribadi.

Malam harinya, sekitar pukul 20.58 WIB, giliran wilayah Mojosongo yang diguncang pengungkapan kasus ketiga. Seorang pria berinisial MP (24), warga Klaten, ditangkap dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,04914 gram. Dari hasil penyelidikan, MP diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika tersebut.

Baca Juga:  Serangan Chikungunya Meningkat, Kecamatan Lumbang Gerak Cepat Gelar Fogging Terpadu di Sumbersari

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif dan komitmen kuat dalam memberantas narkotika.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Baca Juga:  Harapan di Tengah Kemarau: Polres Pasuruan Distribusikan Air Bersih untuk Warga Desa Karanglo Terdampak Kemarau Panjang

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Boyolali juga mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Peran aktif warga sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran barang haram tersebut.

“Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Bersama, kita bisa selamatkan generasi dari bahaya narkotika,” pungkas IPTU Agung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!