Praktik Gelap Solar Subsidi di Salatiga Terkuak, Diduga BBM Subsidi Disalahgunakan untuk Operasional Sumur Bor, Jaringan Pemasok Masih Diburu Polisi 

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap praktik ilegal pengangkutan dan niaga Bio Solar bersubsidi yang diduga digunakan untuk kepentingan usaha.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin malam (13/04/2026) di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS), tepatnya di depan warung makan Bu Ida, wilayah Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga. Lokasi yang biasanya ramai aktivitas warga itu mendadak menjadi pusat operasi penindakan aparat.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana langsung melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga:  Tragedi Ombak Pantai Bambang: Legislator Desak Pengelola Lebih Sigap, Satu Korban Masih Hilang

“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan kendaraan pick up yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Kapolres.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati 9 jerigen plastik berisi Bio Solar bersubsidi. Masing-masing jerigen berkapasitas 35 liter dengan isi sekitar 33 liter, sehingga total BBM yang diamankan mencapai ratusan liter.

Tak hanya barang bukti, dua orang pelaku juga langsung diamankan di tempat kejadian. Mereka adalah J.S. (51), warga Sidorejo, Kota Salatiga, dan D.R. (56), warga Kota Semarang.

Dari peran masing-masing, D.R. diketahui bertugas sebagai sopir pengangkut BBM menggunakan kendaraan pick up Daihatsu Grand Max warna hitam. Sementara itu, J.S. diduga sebagai pihak yang memerintahkan sekaligus pemilik BBM ilegal tersebut.

Baca Juga:  Dorong Kesejahteraan Pers, PKP dan PWI Luncurkan Program Hunian Nasional Wartawan

Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta mengejutkan. Bio Solar bersubsidi itu diduga diperoleh dari pemasok tertentu yang kini masih dalam pengejaran aparat. BBM tersebut rencananya akan digunakan untuk operasional mesin bor dalam usaha jasa pembuatan sumur bor milik salah satu pelaku.

Praktik ini jelas melanggar aturan. BBM bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk mendukung aktivitas usaha komersial.

“Ini pelanggaran serius. Selain merugikan negara, juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima BBM subsidi,” tegas AKBP Ade Papa Rihi.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit kendaraan pick up yang digunakan sebagai sarana pengangkutan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Salatiga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Program Kurda 2 Persen: Jurus Jitu Pemkab Sidoarjo Angkat UMKM Naik Kelas

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Saat ini, Satreskrim Polres Salatiga masih terus mengembangkan kasus. Fokus penyelidikan mengarah pada pengungkapan jaringan pemasok BBM subsidi ilegal yang diduga menjadi sumber utama distribusi.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan ahli migas dan Jaksa Penuntut Umum guna memperkuat proses hukum.

Kapolres memastikan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini.

“Penindakan akan terus kami lakukan. Kami berkomitmen menjaga distribusi energi agar tetap adil dan tepat sasaran,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!