RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Jadi UU, Tonggak Baru Perlindungan PRT di Indonesia

Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Momentum bersejarah akhirnya tercipta di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta. Setelah melalui perjalanan panjang dan penuh dinamika, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia masa persidangan IV Tahun 2025–2026, Selasa (21/04/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, berlangsung penuh semangat dan haru. Ketika palu sidang hampir diketuk, suasana ruang paripurna terasa menegang. Puan kemudian melontarkan pertanyaan yang menjadi penentu sejarah:

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”

Serentak, seluruh peserta rapat menjawab, “Setuju!” disertai tepuk tangan meriah. Di balkon, para pekerja rumah tangga yang hadir tak mampu menyembunyikan rasa haru sebagian tampak menitikkan air mata, menyambut lahirnya payung hukum yang telah lama dinantikan.

Baca Juga:  Tolak Berita Hoax, MPW Pemuda Pancasila Sumut Gelar Deklarasi Dukung Pemilu Damai 2024

Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Ia menegaskan bahwa UU PPRT menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.

“Undang-undang ini bertujuan mencegah diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan terhadap pekerja rumah tangga, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan,” tegasnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga menaruh perhatian pada peningkatan kualitas sumber daya manusia sektor domestik. Melalui regulasi ini, pekerja rumah tangga didorong untuk mendapatkan pelatihan, peningkatan keterampilan, serta akses terhadap kesejahteraan yang lebih layak.

Dalam penjelasannya, Supratman menguraikan bahwa undang-undang ini mencakup berbagai aspek krusial. Mulai dari proses perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga kejelasan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.

Baca Juga:  Polres Sampang Buka Pintu Lapor Oknum: Warga Diminta Tak Diam Jika Temui Polisi Tak Profesional

Lebih jauh, aturan ini juga menyentuh sektor yang selama ini luput dari perhatian, seperti:

Standarisasi pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga, Pengaturan dan perizinan perusahaan penempatan PRT, Mekanisme pengawasan oleh pemerintah, Sistem penyelesaian sengketa antara pekerja dan pemberi kerja, Peran serta masyarakat dalam perlindungan pekerja.

“Negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari amanat konstitusi,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Supratman menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses panjang pembentukan undang-undang ini. Mulai dari DPR, khususnya Badan Legislasi, hingga media dan elemen masyarakat sipil.

Baca Juga:  Sumowono Bamboo Garden, Wahana Wisata yang Terinspirasi Dari Manfaat Tanaman Bambu

Sejumlah pejabat turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, di antaranya Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Pengesahan UU PPRT ini menjadi tonggak penting dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia. Selama ini, pekerja rumah tangga kerap berada di sektor informal tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Kini, dengan hadirnya undang-undang tersebut, harapan akan perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Tanah Air kian nyata. Negara akhirnya hadir lebih tegas tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga pelindung bagi mereka yang selama ini bekerja di balik layar kehidupan rumah tangga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!